Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Kerja keras Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu akhirnya membuahkan hasil.
Jajaran korps Bhayangkara ini berhasil mengungkap tabir kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pringsewu, November 2024 silam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua tersangka utama, Sukandar (27) dan Gunadi Prasetyo (26), yang merupakan warga Kabupaten Tanggamus, berhasil dibekuk di lokasi berbeda pada Senin (27/10).
Kedua tersangka ini diduga kuat sebagai aktor intelektual dan eksekutor dalam aksi brutal yang terjadi pada 5 November 2024 di wilayah Pekon Sidoharjo.
Kala itu, korban bernama Eka Priyanti (29), seorang abdi negara di bidang kebersihan, harus menghadapi teror di bawah ancaman senjata tajam.
Dalam insiden tersebut, para pelaku tanpa ampun merampas satu unit sepeda motor milik korban, uang tunai senilai Rp500 ribu, serta sejumlah beras.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin P. Sihombing, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Pringsewu untuk tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan dan memberantas segala bentuk aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Johannes Erwin, Rabu (29/10).
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)








