Bidik Penertiban 4 Juta Data Kendaraan! Gubernur Mirza Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di bawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, kembali mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan administrasi. 

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedianya berakhir hari ini, secara resmi diperpanjang hingga 6 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Mirza, Kamis (30/10), sebagai respons atas tingginya animo publik dan berbagai kendala administratif yang masih dihadapi masyarakat.

“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 6 Desember 2025,” kata Gubernur Mirza ke rekan media.

Ini merupakan perpanjangan kedua kalinya. Program ini awalnya digulirkan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, lalu diperpanjang pertama kali hingga 31 Oktober 2025.

Menurut Mirza, kebijakan relaksasi ini diambil bukan tanpa alasan. Ia menyoroti masih banyaknya wajib pajak yang terkendala proses birokrasi, terutama terkait mutasi kendaraan.

“Yang mau balik nama dari luar (daerah) prosesnya lama, begitu juga yang dari leasing dan lain-lain. Jadi kami berikan kesempatan lagi kepada masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Fokus Benahi Data dan Infrastruktur
Di balik perpanjangan waktu ini, Gubernur Mirza juga menyoroti adanya pekerjaan rumah besar di sektor data kendaraan. Ia mengungkapkan, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat ada sekitar 4 juta kendaraan yang belum membayar pajak.

Angka fantastis tersebut, jelasnya, merupakan data akumulatif yang tercatat sejak tahun 1980-an. Oleh karena itu, program pemutihan ini dijadikan momentum krusial untuk melakukan “bersih-bersih” data.

“Data itu sudah lama sekali. Jadi sekalian kami lakukan pendataan ulang. Kalau kendaraan memang sudah tidak digunakan, datanya akan dihapus supaya tertib administrasi,” tegas Mirza.

Lebih lanjut, ia mengunci komitmennya bahwa pendapatan yang masuk dari sektor pajak ini akan dikembalikan langsung kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.

Mirza secara spesifik menyebut dana tersebut akan difokuskan untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi yang selama ini menjadi keluhan publik.

“Uang dari pajak masyarakat akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung,” ujarnya.

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Lampung berharap dapat mencapai dua target sekaligus, meringankan beban ekonomi masyarakat dan memperkuat kepatuhan pajak sebagai fondasi utama pembangunan daerah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!
Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis
Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar
Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?
Rekam Jejak Bermasalah Eks Kepala MAN 1 Tanggamus Gunawan Jadi Sorotan! Kini Malah Menjabat Kepala MAN 1 Kota Metro
Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi
Tipu Puluhan Korban Hingga Rp 5 Miliar, Oknum Pegawai PDAM Pesawaran Dilaporkan ke Polda Lampung
Tergiur Untung 20 Persen dalam 7 Hari, Warga Malah Kena Tipu Oknum ASN Modus Proyek BPPRD Metro
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:34 WIB

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:01 WIB

Jerit Pedagang Tak Digubris! Pemkab Tanggamus Tetap Gusur Pasar GSG Talang Padang Meski Sewa Belum Habis

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:46 WIB

Gerak Cepat! YBM BRILiaN Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran Ponpes Sunan Bonang Lambar

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:34 WIB

Gila-gilaan! Proyek Gedung Budaya Sukabumi Telan Rp763 Juta Tanpa Dokumen Resmi, Kok Bisa Cair?

Senin, 20 Juli 2026 - 23:31 WIB

Tipu Korban dengan Modus Proyek Fiktif di Pemkot Metro, Seorang ASN Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Buntut 21 Kasus Keracunan, Program MBG di Lampung Dievaluasi Total!

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:34 WIB