Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di bawah komando Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, kembali mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menertibkan administrasi.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sedianya berakhir hari ini, secara resmi diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Mirza, Kamis (30/10), sebagai respons atas tingginya animo publik dan berbagai kendala administratif yang masih dihadapi masyarakat.
“Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang sampai 6 Desember 2025,” kata Gubernur Mirza ke rekan media.
Ini merupakan perpanjangan kedua kalinya. Program ini awalnya digulirkan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025, lalu diperpanjang pertama kali hingga 31 Oktober 2025.
Menurut Mirza, kebijakan relaksasi ini diambil bukan tanpa alasan. Ia menyoroti masih banyaknya wajib pajak yang terkendala proses birokrasi, terutama terkait mutasi kendaraan.
“Yang mau balik nama dari luar (daerah) prosesnya lama, begitu juga yang dari leasing dan lain-lain. Jadi kami berikan kesempatan lagi kepada masyarakat Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.
Fokus Benahi Data dan Infrastruktur
Di balik perpanjangan waktu ini, Gubernur Mirza juga menyoroti adanya pekerjaan rumah besar di sektor data kendaraan. Ia mengungkapkan, data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat ada sekitar 4 juta kendaraan yang belum membayar pajak.
Angka fantastis tersebut, jelasnya, merupakan data akumulatif yang tercatat sejak tahun 1980-an. Oleh karena itu, program pemutihan ini dijadikan momentum krusial untuk melakukan “bersih-bersih” data.
“Data itu sudah lama sekali. Jadi sekalian kami lakukan pendataan ulang. Kalau kendaraan memang sudah tidak digunakan, datanya akan dihapus supaya tertib administrasi,” tegas Mirza.
Lebih lanjut, ia mengunci komitmennya bahwa pendapatan yang masuk dari sektor pajak ini akan dikembalikan langsung kepada rakyat dalam bentuk pembangunan.
Mirza secara spesifik menyebut dana tersebut akan difokuskan untuk memperbaiki infrastruktur jalan provinsi yang selama ini menjadi keluhan publik.
“Uang dari pajak masyarakat akan digunakan untuk memperbaiki jalan provinsi yang rusak di Lampung,” ujarnya.
Dengan perpanjangan ini, Pemprov Lampung berharap dapat mencapai dua target sekaligus, meringankan beban ekonomi masyarakat dan memperkuat kepatuhan pajak sebagai fondasi utama pembangunan daerah. (*)






