Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandarlampung – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Tak sendirian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turut menjerat empat orang lainnya, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran berinisial ZF.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung mengantongi alat bukti yang cukup.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Bandarlampung, Selasa (28/10/2025), mengungkapkan, selain Dendi dan Kadis PUPR, tiga tersangka lain merupakan pihak swasta yang diduga meminjam “bendera” perusahaan untuk menggarap proyek DAK senilai Rp 8,2 miliar tersebut.
Penyimpangan Proyek di Tengah Perubahan Struktur
Armen membeberkan kronologi kasus yang berawal dari usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran kepada Kementerian PUPR pada 2021.
Kementerian lantas menyetujui anggaran Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan di tahun 2022.
Namun, di tengah jalan, proyek vital itu justru diambil alih pelaksanaannya oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan dalih perubahan struktur organisasi. Keputusan ini berujung fatal.
”Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR,” jelas Armen.
Dampaknya, hasil pelaksanaan di lapangan menyimpang dari tujuan program nasional.
“Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” tegasnya, menggarisbawahi kegagalan fungsi proyek ini.
Peran Mantan Bupati dan Kadis PUPR Disorot
Diduga kuat, mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR memiliki peran sentral dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM yang bermasalah ini.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan, ditempatkan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek terkait.
“Kami terus mendalami aliran dana dan berkomitmen menindak tegas setiap inovasi keuangan negara,” tutup Armen, memastikan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi. (*)








