Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Seperti tak ada matinya, peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Lampung Utara makin marak saja.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika, JA (38) dan RAR (31), warga Kecamatan Blambangan Pagar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Tanjung Iman setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, diamankan 17 paket sabu siap edar, 6 butir ekstasi, senjata api rakitan, timbangan digital, alat isap, HP, uang tunai Rp4.495.000, dan perlengkapan lainnya.
Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah
menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka pengedar akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya. (*)



 
					





 
						 
						 
						 
						