Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kejati Lampung tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayung Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan kronologi kejadian, jika kedua tersangka merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN.
“Kami telah meningkatkan status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka,” katanya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, modusnya, mereka berdua membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019.
Padahal, lanjut Armen, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, dan kedua tersangka melakukan rekayasa dengan menggunakan nama vendor fiktif yang hanya dipinjam namanya saja.
“Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar,” kata dia seperti yang dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.
“Untuk nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol,” kata dia.
Dian mengatakan, atas peningkatan status tersangka tersebut saat ini keduanya dilakukan penahanan di Rutan Way Hui kelas I Bandarlampung selama 20 hari kedepan. (*)






