Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanggamus didapat mengeluarkan pembiayaan untuk jasa konsultasi beberapa item pekerjaan melebihi angka yang semestinya, bahkan beberapa jasa konsultasi terindikasi fiktif, baik jasa konsultasi perencanaan maupun pengawasan.
Nilainya pun tak main-main, anggaran jasa konsultasi ini mencapai Rp 651,2 juta yang terdiri dari, Rp 375,3 juta untuk pembayaran jasa konsultasi perencanaan dan Rp 275,9 juta untuk jasa konsultasi pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung diketahui pembayaran biaya langsung personel jasa konsultansi pada Dinas PUPR tidak sesuai ketentuan sebesar Rp651.230.000,-
Sementara, Pemkab Tanggamus di Tahun 2023 menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp25.394.469.901,- dan telah direalisasikan sebesar Rp18.420.084.663,- atau sebesar 72,54% dari anggaran. Anggaran dan realisasi tersebut diantaranya untuk kegiatan jasa konsultansi perencanaan jasa konsultansi jasa konsultansi pengawasan dan jasa konsultansi lainnya pada Dinas PUPR.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan diketahui terdapat realisasi Belanja Jasa Konsultansi yang dibayarkan kepada konsultan yang tidak melaksanakan kewajiban pekerjaan sesuai jangka waktu dalam kontrak, konsultan dengan kualifikasi yang tidak sesuai kontrak, seluruhnya sebesar Rp651.230.000,00 (Rp 375.306.000,- + Rp 275.924.000,-),” tulis LHP BPK-RI Perwakilan Lampung untuk tahun 2023 tersebut.
BPK juga menyatakan, jika belanja Jasa Konsultansi Perencanaan sebesar Rp 375,3 juta tidak dapat dibayarkan. Hal ini lantaran hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak serta konfirmasi kepada personel tenaga ahli dan tenaga pendukung yang disediakan oleh penyedia jasa konsultansi.
Diketahui, terdapat 33 personel dalam 13 pekerjaan jasa konsultansi perencanaan yang tidak dapat disediakan sesuai jangka waktu dan kualifikasi dalam kontrak sebesar Rp 375,3 juta, lebih lanjut terdapat empat dari 13 pekerjaan perencanaan belum dilakukan pembayaran kepada pihak terkait sebesar Rp 68,3 juta.
“Berdasarkan wawancara kepada personel yang disebutkan dalam kontrak, diketahui terdapat team leader, surveyor, drafter, CAD operator, driver dan tenaga administrasi yang mengakui tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi perencanaan sesuai kontrak ataupun namanya hanya dipakai oleh pihak penyedia tanpa sepengetahuan personel, PPK maupun PPTK dengan rincian pada Lampiran 28,” kata BPK dalam laporannya.
Sedangkan untuk belanja Jasa Konsultansi Pengawasan sebesar Rp 275,9 juta tidak dapat dibayarkan. Nama personel Nilai yang tidak dapat dibayarkan tersebut antara lain bernama CV AI, CV MTC, CV MP, CV LAC, CV LAC dan CV RCC.
“Berdasarkan wawancara Tim BPK ke personel yang disebutkan dalam kontrak ataupun pihak penyedia, diketahui terdapat team leader, Site Engineer dan inspektor yang mengakui tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi pengawasan sesuai kontrak ataupun namanya hanya dipakai oleh penyedia tanpa sepengetahuan personel, PPK maupun PPTK,” ungkap laporan itu.
Dalam LHP itu juga menyebutkan, jika pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan yang tidak sesuai dengan kontrak berdampak pada masih ditemukannya kekurangan volume atas pelaksanaan pekerjaan fisik.
Sementara, saat media hariannarasi.com mencoba untuk mengkonfirmasi, Kadis PUPR Kabupaten Tanggamus Riswanda Djunaidi dan Sekretaris Dinas PUPR Arya Yuda tak ada ditempat kerjanya, dan saat melakukan konfirmasi via chat WhatsApp, tak ada respon. (*)






