Selundupkan Benih Bening Lobster, Penyidik KKP/DKP Serahkan BB dan Tersangka ke Kejati Lampung

- Editor

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. DKP Provinsi Lampung)

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Proses perkara pidana yang ditangani penyidik perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berupa kegiatan usaha distribusi Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal. 

Dan pihak KKP dan DKP saat ini telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan sebelumnya telah menyerahkan berkas laporan tersangka ke Kejati di tanggal 10 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah perkara pidana perikanan yang ditangani oleh Penyidik Perikanan KKP dan Penyidik Perikanan DKP Provinsi,” kata perwakilan DKP Provinsi Lampung, Jumat (17/1).

Perkara ini terus berjalan dan memasuki proses penandatanganan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didepan sidang pengadilan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak ada risiko hukum,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana.

Caption : ist (Dok. KKP-RI)

Masa tahanan tersebut berupa pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000. 000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya diberitakan, dua kurir diamankan oleh petugas PSDKP di wilayah Pesisir Barat, Lampung, saat membawa puluhan ribu BBL dengan tujuan Provinsi Jambi, pada Senin (9/12).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit minibus jenis Mitsubishi Expander bernomor polisi BE 1951 ZB dan 10 box styrofoam berisikan 52.200 BBL berbagai jenis.

BBL itu dibeli dari nelayan di Lampung oleh para pelaku per ekornya hanya Rp 14 ribu dan dijual kembali secara ilegal ke Vietnam seharga Rp 150 ribu per ekor.

Adapun hingga kini barang bukti ribuan BBL dan dua kurir telah diamankan petugas guna pengembangan kasus penyelundupan tersebut lebih lanjut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

DAERAH

Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat

Senin, 20 Apr 2026 - 05:41 WIB