Tertibkan Lahan yang Ditempati 42 Warga di Sabah Balau, Pemprov Lampung Laporkan Warga ke Polisi?

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan melakukan Penertiban Lahan yang berlokasi di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame, kamis (16/1). 

Saat ini, lahan tersebut ditempati oleh sekitar 42 warga yang tidak memiiki hak kepemilikan dan surat menyurat yang sah atau legal.

Proses penertiban lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang diperoleh dari PTP X yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung yang kemudian diterbitkan Sertifikat oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung.

Pada tahun 2012 Pemprov Lampung telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan masyarakat yang pada saat itu hanya ada 3 bangunan permanen dan semi permanen serta 5 bangunan rumah sederhana tanpa memiliki bukti kepemilikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi warga tetap menguasai lahan dan melakukan jual beli serta melakukan pembangunan rumah lebih banyak lagi. banyak.

Dari hasil sosialisasi tersebut Pemerintah Desa Sabah Balau telah mencabut SKT yang ditanda tangani oleh Bapak Sukarmen (alm) Kepala Desa Sabah Balau saat itu, yang juga sebagai Kepala Desa yang menerbitkan SKT tersebut.

Bahwa sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan 6 (enam) Surat Peringatan dan Surat Teguran secara bertahap kepada warga, namun tidak diindahkan bahkan menempati lahan bertambah banyak yang saat ini kurang lebih ada 42 warga.

Warga telah melakukan gugatan terhadap Pemprov di Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Negeri Tanjung dan atas gugatan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima yang berarti putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diajukan lebih lanjut dan diadili oleh hakim atau Niet ontvankelijkee verklaad (NO).

Pemprov Lampung telah berkoordinasi dengan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan serta pihak lainnya sejak bulan September 2024, dan telah melaporkan warga yang saat ini berada di lahan tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi
BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026
Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!
Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi
Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini
Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Jadi Momentum Perkuat Program MBG
Nekat Jalan Kaki 5 Jam Kabur dari Ponpes, Alasan Tiga Santri Tanggamus Ini Bikin Geleng Kepala!
Polisi Tetapkan Remaja 17 Tahun Tersangka Kedua Pembunuhan Lamtim, Pancing Korban Via DM Facebook
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:51 WIB

Sempat Viral dan Bikin Heboh, Korban Kasus Pemerasan di Pesawaran Cabut Laporan Polisi

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:09 WIB

BRI Kanca Teluk Betung Fasilitasi Pembayaran Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:02 WIB

Takut Kena ‘Dor’ Polisi, Buronan Curanmor di Tanggamus Kena Mental dan Pilih Menyerahkan Diri!

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:34 WIB

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor Asal Jabung Tewas Ditembak Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:57 WIB

Pemkab Tanggamus Cairkan Rp34,5 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN dan PPPK Mulai Hari Ini

Berita Terbaru