Caption : Kegiatan Belajar Mahasiswa di Universitas Bina Nusantara (Dok. Akun IG Mahasiswa Binus, @Gunawantankrang)
Hariannarasi.com, Jakarta – Sebanyak 84 perguruan tinggi swasta (PTS) terancam disanksi hingga ditutup, hal ini lantaran perguruan tinggi tersebut tidak lolos akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi meminta para pihak untuk segera memenuhi persyaratan dan peraturan dari BAN-PT tersebut agar kelanjutan pendidikan mahasiswa tetap terjamin mutunya.
“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” kata Dede, dikutip dari laman resmi DPR, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemenristekdikti sebagai fasilitator lanjut Dede, dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus tersebut itu ke PTS yang sudah terakreditasi.
“Hal ini harus dipikirkan, bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi,” ucapnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemenristekdikti Nizam menegaskan, bahwa mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah dapat segera dilakukan.
“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama pelajar, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas
Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.
“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal,” kata dia.
“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah pelatihan dilakukan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam. (*)






