Hingga Akhir 2024, Ada 84 Perguruan Tinggi Bermasalah : Terancam Ditutup!

- Editor

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Kegiatan Belajar Mahasiswa di Universitas Bina Nusantara (Dok. Akun IG Mahasiswa Binus, @Gunawantankrang)

Hariannarasi.com, Jakarta – Sebanyak 84 perguruan tinggi swasta (PTS) terancam disanksi hingga ditutup, hal ini lantaran perguruan tinggi tersebut tidak lolos akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi meminta para pihak untuk segera memenuhi persyaratan dan peraturan dari BAN-PT tersebut agar kelanjutan pendidikan mahasiswa tetap terjamin mutunya.

“Concern kami di pendidikan mahasiswanya. Jadi jangan sampai penutupan kampus kemudian mahasiswanya tidak melanjutkan pendidikan,” kata Dede, dikutip dari laman resmi DPR, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemenristekdikti sebagai fasilitator lanjut Dede, dapat membantu memindahkan para mahasiswa kampus tersebut itu ke PTS yang sudah terakreditasi.

“Hal ini harus dipikirkan, bisa dengan menyalurkan mahasiswa ke perguruan tinggi lain yang sudah terakreditasi,” ucapnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemenristekdikti Nizam menegaskan, bahwa mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah dapat segera dilakukan.

“Pencabutan izin operasional sejumlah perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, terutama pelajar, dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal,” jelas

Keputusan untuk mencabut izin operasional beberapa PTS tersebut berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi. Dimulai dari laporan masyarakat atau hasil pemantauan lapangan di mana setiap laporan masyarakat yang disertai bukti awal selalu ditindaklanjuti dengan pendalaman dan evaluasi lapangan.

“Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal,” kata dia.

“Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah pelatihan dilakukan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” ungkap Nizam. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari Kelas Hingga Musala, Wajah SMKN 1 Kota Agung Barat Berubah Total Usai Disentuh CSR PT Asia Makmur
Heboh! Disdikbud Bandar Lampung Anggarkan Rp8,79 Miliar untuk 211 Motor Vario
Dipicu Masalah Tempat Duduk dan ‘Smoke Bomb’, Mahasiswa FP dan FISIP Bentrok di Parade Unila 2026
Era AI Makin Masif! Ini Pesan Menohok Wagub Jihan untuk Mahasiswa Baru STKIP PGRI Bandar Lampung
Libatkan 210 Guru, Disdikbud Lampung Luncurkan Program ‘Double Teaching’ di 17 SMA Negeri 
Mahasiswa Unila Gelar Aksi Unjuk Rasa di Rektorat, Layangkan Enam Tuntutan Tata Kelola Kampus
Rombak Besar-besaran! 98 Kepsek SMA/SMK/SLB se-Lampung Diganti, Berikut Daftar Namanya!
Diduga Berbeda dari Alumni Lain, Rektor UGM Buka Suara Soal Detail Ijazah S1 Jokowi
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dari Kelas Hingga Musala, Wajah SMKN 1 Kota Agung Barat Berubah Total Usai Disentuh CSR PT Asia Makmur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Heboh! Disdikbud Bandar Lampung Anggarkan Rp8,79 Miliar untuk 211 Motor Vario

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Dipicu Masalah Tempat Duduk dan ‘Smoke Bomb’, Mahasiswa FP dan FISIP Bentrok di Parade Unila 2026

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

Era AI Makin Masif! Ini Pesan Menohok Wagub Jihan untuk Mahasiswa Baru STKIP PGRI Bandar Lampung

Kamis, 24 September 2026 - 11:41 WIB

Libatkan 210 Guru, Disdikbud Lampung Luncurkan Program ‘Double Teaching’ di 17 SMA Negeri 

Berita Terbaru