Kontrakan di Pasar Madang Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Satresnarkoba Ciduk Bandar Extacy dan Sita Senpi Rakitan

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus kepemilikan senjata api ilegal. Dua pelaku berhasil diamankan di Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.

Kedua tersangka inisial RS (36), laki-laki, warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu dan istri sirinya VV (26), perempuan warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.

“Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 13.20 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (17/12).

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah kontrakan lingkungan Way Taman, Pasar Madang sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis Extacy.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan lokasi kontrakan sehingga berhasil ditangkap kedua tersangka tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti penyalahgunan dan peredaran Narkotika atas kedua tersangka,” jelasnya.

Kasat menyebut, atas kejelian petugas, pihaknya juga berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta 3 butir amunisi yang diakui oleh tersangka RS.

“Senjata api rakitan itu ditemukan di lemari keranjang di dalam rumah yang diakui tersangka membeli di Mesuji seharga Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menurut Kasat dari tangan tersangka VV, diamankan alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, 4 pipet plastik, cotton bud, handphone dan 2 korek api gas.

Lalu barang bukti yang diamankan dari tersangka RS berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,22 gram, 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir amunisi, buku rekening, kartu ATM dan handphone.

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RS, ia merupakan pengedar khusus pil Extacy di Wilayah Kota Agung dan sekitarnya.

“Tersangka RS ini mengakui mendapatkan barang dari Pesawaran diedarkan di Kota Agung Wonosobo dan BNS,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dari hasil pengembangan kasus, pihaknya juga berhasil mengamankan 48 butir extacy yang telah dijual oleh kedua tersangka kepada pembelinya di Pekon Kandang Besi Kota Agung Barat.

“Tersangka menjual barang bukti sebanyak 50 butir seharga Rp12 juta dengan kisaran per butir Rp240 ribu,” ujarnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti Narkoba telah ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap kepemilikan senjata api rakitan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Tanggamus.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara. Dan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 tahun 1951, ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan RS bahwa ia baru pertama kali menjual barang haram tersebut di wilayah Kota Agung, Tanggamus.

“Kalo tinggal di kontrakan Way Taman sudah 2 bulan, jual extacy baru kali ini. Dapetnya dari Tegineneng Pesawaran,” ucapnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!
Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:16 WIB

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 April 2026 - 10:03 WIB

Kedok Pemuda Kaliawi Ini Terbongkar, 5 Bulan Tinggal Serumah dengan Anak di Bawah Umur!

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB