Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

- Editor

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dan Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (16/12).

Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini membahas dua agenda utama, pengendalian inflasi daerah dan penyusunan RTRW serta RDTR. Mendagri menekankan pentingnya isu kedua ini dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pembangunan terarah di seluruh daerah.

“Tingkat inflasi Indonesia pada November 2024 berada di angka 1,55%, terendah dalam target nasional 1,5%-3,5%. Meski pencapaian ini baik, kita harus tetap waspada, terutama menjelang akhir tahun dan hari besar keagamaan,” ujar Tito.

Mendagri meminta daerah segera mengumpulkan data lapangan secara akurat untuk mendukung pengendalian inflasi, khususnya terkait kebutuhan pokok seperti bawang merah, cabai merah, minyak goreng, telur ayam ras, dan beras.

Ia juga melakukan koordinasi intensif dengan distributor dan produsen untuk memastikan ketersediaan stok serta kelancaran distribusi.

Selain pengendalian inflasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan arahan terkait percepatan pembangunan infrastruktur irigasi guna mendukung target swasembada pangan pada tahun 2027.

“Kami meminta para kepala daerah segera melaporkan kondisi sawah yang belum memiliki irigasi atau irigasinya rusak. Data ini penting untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan irigasi merupakan tanggung jawab daerah berdasarkan skala kewenangan: irigasi hingga 1.000 hektar yang dikelola Bupati/Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan irigasi 1.000-3.000 hektar menjadi kewenangan Gubernur. Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) terbaru juga dapat membantu pembangunan irigasi lintas skala. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PJJ Resmi Berakhir! Gubernur Lampung Instruksikan Siswa Salat Istisqa
Perampasan Mobil Modus Pura-pura Beli Terjadi di Tanjung Bintang, Kunci dan BPKB Dibawa Kabur
Dihadang ‘Mata Elang’ di Lampung Tengah, Warga Mengaku Dimintai Biaya Penarikan Motor Rp1,5 Juta! 
Hadiri Milad ke-43, Ini Pesan Khusus Bupati Saleh Asnawi untuk Ponpes di Tanggamus!
11.863 Warga Bandar Lampung Sumringah! Pemkot Guyur Bantuan Beras di Lima Kecamatan
Mudus Janji Manis, Pelajar Asal Tanggamus Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Pacar di Bawah Umur
Gerebek Rumah di Blambangan Umpu, Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pengedar Sabu
Dampak Abu Vulkanik di Tanggamus, 467 Warga Terserang ISPA dan Ratusan Lainnya Mengalami Iritasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 04:57 WIB

PJJ Resmi Berakhir! Gubernur Lampung Instruksikan Siswa Salat Istisqa

Kamis, 10 September 2026 - 04:10 WIB

Perampasan Mobil Modus Pura-pura Beli Terjadi di Tanjung Bintang, Kunci dan BPKB Dibawa Kabur

Kamis, 10 September 2026 - 02:17 WIB

Dihadang ‘Mata Elang’ di Lampung Tengah, Warga Mengaku Dimintai Biaya Penarikan Motor Rp1,5 Juta! 

Rabu, 9 September 2026 - 18:32 WIB

Hadiri Milad ke-43, Ini Pesan Khusus Bupati Saleh Asnawi untuk Ponpes di Tanggamus!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WIB

11.863 Warga Bandar Lampung Sumringah! Pemkot Guyur Bantuan Beras di Lima Kecamatan

Berita Terbaru

Bandar Lampung

PJJ Resmi Berakhir! Gubernur Lampung Instruksikan Siswa Salat Istisqa

Kamis, 10 Sep 2026 - 04:57 WIB