Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

- Editor

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah dan Percepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ruang Command Center, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (16/12).

Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini membahas dua agenda utama, pengendalian inflasi daerah dan penyusunan RTRW serta RDTR. Mendagri menekankan pentingnya isu kedua ini dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pembangunan terarah di seluruh daerah.

“Tingkat inflasi Indonesia pada November 2024 berada di angka 1,55%, terendah dalam target nasional 1,5%-3,5%. Meski pencapaian ini baik, kita harus tetap waspada, terutama menjelang akhir tahun dan hari besar keagamaan,” ujar Tito.

Mendagri meminta daerah segera mengumpulkan data lapangan secara akurat untuk mendukung pengendalian inflasi, khususnya terkait kebutuhan pokok seperti bawang merah, cabai merah, minyak goreng, telur ayam ras, dan beras.

Ia juga melakukan koordinasi intensif dengan distributor dan produsen untuk memastikan ketersediaan stok serta kelancaran distribusi.

Selain pengendalian inflasi, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan arahan terkait percepatan pembangunan infrastruktur irigasi guna mendukung target swasembada pangan pada tahun 2027.

“Kami meminta para kepala daerah segera melaporkan kondisi sawah yang belum memiliki irigasi atau irigasinya rusak. Data ini penting untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian terkait,” ujar Zulkifli.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan irigasi merupakan tanggung jawab daerah berdasarkan skala kewenangan: irigasi hingga 1.000 hektar yang dikelola Bupati/Walikota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan irigasi 1.000-3.000 hektar menjadi kewenangan Gubernur. Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) terbaru juga dapat membantu pembangunan irigasi lintas skala. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Geram Sering Diteror Begal, Skuad Ojol Bandar Lampung Minta Polisi Tak Ragu Tembak di Tempat!
Tekan Angka Stunting, Wali Kota Bandar Lampung Salurkan 194.400 Butir Telur Gratis!
Modus Beri Loker, Agus Bawa Kabur Motor Korban, Polisi Bekuk Pelaku Selang 4 Jam Laporan
Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Atensi Kemensos Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga Rentan
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Cakat Tulang Bawang
Cuma Ditinggal 10 Menit, Yamaha WR 155 Rp29 Juta Amblas! Polisi Ringkus Pemuda Kotaagung
Operasi Dini Hari Pemkab Tanggamus, Bahu Jalan Dikosongkan, 70 Persen PKL Pasar Gisting Direlokasi!
Diwarnai Rentetan Ledakan, Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran Terbakar Hebat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:01 WIB

Geram Sering Diteror Begal, Skuad Ojol Bandar Lampung Minta Polisi Tak Ragu Tembak di Tempat!

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:26 WIB

Tekan Angka Stunting, Wali Kota Bandar Lampung Salurkan 194.400 Butir Telur Gratis!

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:24 WIB

Modus Beri Loker, Agus Bawa Kabur Motor Korban, Polisi Bekuk Pelaku Selang 4 Jam Laporan

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:02 WIB

Bupati Tanggamus Salurkan Bantuan Atensi Kemensos Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga Rentan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:56 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Cakat Tulang Bawang

Berita Terbaru