Anggota Brimob Polda Lampung Brigpol RM Setubuhi Bocah SMP!

- Editor

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan menindak tegas oknum Brimob berinisial RM yang dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada akhir Agustus 2024 lalu di sebuah indekos milik terlapor di Kota Bandarlampung.

Polisi menyebut, terduga pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban yang masih bocah atas dasar suka sama suka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban melaporkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh anggota Brimob Polda Lampung berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) itu ke Mapolda Lampung pada September 2024.

“Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik dilansir dari gelora, Rabu (4/12).

Umi menuturkan, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi kencan (Tantan).

“Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandarlampung karena katanya lagi ribut dengan orang rumah,” kata Umi.

Setibanya di Bandarlampung, lanjut Umi, korban meminta untuk diantarkan ke rumah temannya. Masih di hari yang sama, korban kembali menghubungi terlapor meminta untuk dijemput dan dibawa ke indekos milik oknum tersebut.

“Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kosan milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kosan milik terlapor,” bebernya.

Umi melanjutkan, saat ini oknum anggota Brimob tersebut tengah diperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. “Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial RM dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Peristiwa persetubuhan itu terjadi di sebuah indekos milik oknum berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) tersebut, pada akhir Agustus 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh jajarannya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri
Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!
21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor
‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!
Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara
Tuntut Kapolda Lampung Mundur, Warga Jabung Geruduk Mabes Polri Buntut Tewasnya DPO Joni ‘Jabung’
Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:16 WIB

Diduga Tipu Jual Beli Tanah Exit Tol di Tangerang, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:41 WIB

Dituduh Lakukan Penipuan, Bupati Tanggamus Dilaporkan ke Bareskrim, Kubu Soni Siap Bongkar Bukti Transaksi!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:36 WIB

21.801 Motor Listrik Program MBG Terbengkalai di Sentul Bogor

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:11 WIB

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Bikin Panas Kepala BGN Nanik S Deyang: Gua Korupsi Apaan?!

Senin, 15 Juni 2026 - 05:37 WIB

Selundupkan 9.450 Butir Ekstasi ke Medan, Warga Natar Lampung Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru