Awal November, Polres Tanggamus Sikat 4 Kasus Peredaran Narkoba Hingga Amankan Ratusan Gram Sabu!

- Editor

Sabtu, 9 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Polres Tanggamus melalui Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Koridor Utama Mapolres Tanggamus, Sabtu (9/11).

Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda dan Kasi Humas AKP M. Yusuf dan para personil Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Wakapolres menyampaikan bahwa dalam minggu pertama November 2024, pihaknya berhasil mengungkap empat laporan polisi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP).

“Lokasi tersebut meliputi Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung dan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo. Semuanya di Kabupaten Tanggamus,” kata Kompol Made Silpa Yudiawan.

Dalam perkara itu, Polres Tanggamus berhasil menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Para tersangka yang diamankan adalah inisial MB (42) dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka.

EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.

Barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba meliputi total 95,12 gram sabu dengan rincian sebagai berikut dari tersangka MB didapatkan tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu. Dari tersangka EF dan NR: 28 plastik berisi 6,47 gram sabu. Dari tersangka HR antara lain 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.

“Selain sabu, turut diamankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.

Wakapolres menjelaskan, kronologi penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB setelah penyelidikan oleh Satresnarkoba di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Dari MB, polisi menyita 75,16 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption : ist

Penangkapan kedua terjadi pada, Jumat, 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keduanya ditemukan dengan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.

Tersangka HR ditangkap pada Sabtu 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut. Barang bukti berupa 45 plastik yang berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Wakapolres Tanggamus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar.

“Polres Tanggamus akan terus melakukan penyidikan, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), serta pengembangan dan pemetaan jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!
Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri
Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan
Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi
Breaking News: Jaksa Agung Mutasi 14 Kajati Sekaligus, Cek Daftarnya!
Dikira Aman Beraksi Pakai Truk Colt Diesel, Dua Pencuri Rel PT KAI di Way Kanan Diciduk Polisi
Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Kaburnya Gembong Narkoba, Eks Karutan Sukadana Melawan Balik!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 08:34 WIB

Kejati Lampung Obok-obok Kasus Tol Terpeka, Rp7,8 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

Rabu, 15 April 2026 - 11:13 WIB

GILA! Sipir Rutan Kotabumi Nekat Selundupkan 40 Paket Sabu!

Rabu, 15 April 2026 - 06:13 WIB

Gelap Mata! Tak Terima Dilaporkan, Adik Ipar di Lampung Tengah Nekat Bacok Kakak Ipar Sendiri

Selasa, 14 April 2026 - 13:00 WIB

Aksi Beruntun! Pelaku Curanmor Bersenpi Bawa Kabur Motor di Bandar Lampung, Sempat Lepas Tembakan

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Niat Hati Maling Motor Demi Beli Sabu, Dua Pencuri di Pringsewu Diringkus Warga dan Polisi

Berita Terbaru