Satresnarkoba Polres Tanggamus Ciduk Pengedar dan Kurir Narkoba, Satu Buron!

- Editor

Senin, 21 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Satu tersangka inisial LA (50) warga Talagening berhasil ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan, tersangka LA berhasil ditangkap pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB saat berada di kediamannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan tim terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penangkapan, tersangka LA kedapatan memiliki barang bukti narkotika,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Senin (21/10).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka LA antara lain, 1 plastik klip berisi kristal putih seberat 0,12 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, edotan plastik, dan beberapa alat pendukung lainnya.

Berdasarkan keterangan LA, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di wilayah Kecamatan Wonosobo, namun dalam pengembangan kasus pria tersebut tidak diketahui keberadaannya. “Untuk identitas telah diketahui dan saat ini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

AKP Mirga Nurjuanda menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu, yang sangat merusak generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka LA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Sementara ditempat berbeda, Satresnarkoba juga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini terjadi di Jalan Raya Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan seorang tersangka inisial AR (18) yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, M.M mengatakan tersangka AR merupakan warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka AR diduga merupakan pengedar sabu di wilayah Talang Padang,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin 21 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis penangkapan bermula penyelidikan informasi masyarakat bahwa tersangka AR diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bersama seorang residivis narkoba bernama Maad (DPO), yang bertindak sebagai pengedar utama.

Adapun peran AR bertindak sebagai kurir narkoba untuk Maad, yang kerap melakukan transaksi di Pekon Way Halom, Kecamatan Talang Padang.

Penangkapan dilakukan ketika AR sedang melakukan pengiriman barang, tim langsung menangkapnya dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram. “Setelah penangkapan AR, kami melakukan pengembangan terhadap Maad. Namun, Maad berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka AR berupa 1 buah plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,16 gram, kendaraan roda dua tanpa plat yang digunakan untuk transaksi, 1 pot plastik berisi daun kering yang diduga ganja seberat 0,58 gram dan handphone.

Kasus ini kini tengah diproses lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Tanggamus, sementara tim kepolisian masih berupaya memburu Maad yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*)

 

Facebook Comments Box

Penulis : Admin

Editor : Red

Berita Terkait

Warga Kotaagung Desak Pos Pantau Taman Soekarno Difungsikan Penuh, Satlantas Siap Maksimalkan Penjagaan
Peringati HAN 2026, 45 Anak Binaan LPKA Bandar Lampung Terima Remisi
Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda
Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308
Gandeng Investor Korea, Pemkab Tanggamus Siap Olah Limbah Kopi Jadi Cuan!
Panik Diberitakan Korupsi? Sikap Kepala MAN 1 Pringsewu Ancam Wartawan Dikecam GRAK Lampung
Mobil Pick-Up Diduga Angkut Santri di Exit Tol Kalianda Alami Kecelakaan Tunggal, 2 Tewas dan 5 Luka-luka
Polisi Turun Tangan! Selidiki Dugaan Keracunan Massal 55 Warga Tanggamus Akibat Bubur Sumsum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:02 WIB

Peringati HAN 2026, 45 Anak Binaan LPKA Bandar Lampung Terima Remisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:54 WIB

Usut Tuntas Kasus Keracunan Massal SMPN 1 Talang Padang, Kapolres AKBP Rahmad Kirim Sampel Makanan ke Labkesda

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:39 WIB

Sembunyikan 101 Klip Sabu, Bisnis Haram Pria di Lamteng Berakhir di Tangan Tim Tekab 308

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:18 WIB

Gandeng Investor Korea, Pemkab Tanggamus Siap Olah Limbah Kopi Jadi Cuan!

Kamis, 23 Juli 2026 - 00:32 WIB

Panik Diberitakan Korupsi? Sikap Kepala MAN 1 Pringsewu Ancam Wartawan Dikecam GRAK Lampung

Berita Terbaru