Caption : Bis Putra Fajar Pengangkut Siswa Studi Tour di SMK Depok Alami Lakalantas di Subang, Jabar. (Dok. Kemenhub)
Hariannarasi.com, Tanggamus – Maraknya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) mobil bis pengangkut siswa studi tour, membuat beberapa daerah mengeluarkan surat larangan agar pihak sekolah tidak mengadakan studi tour.
Seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus yang telah mengeluarkan surat larangan pelaksanaan kegiatan studi tour pada Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdik Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi menjelaskan, bahwa larangan ini dikeluarkan pihaknya lantaran untuk mencegah terjadinya hal serupa di wilayah kerjanya.
“Kita keluarkan larangan ini untuk pencegahan, surat larangan baru kita buat kemarin sore, Rabu,” ujar Yadi kepada rekan media di komplek Disdik setempat, Kamis (16/5).
Ia menambahkan, jika pihak sekolah seperti Paud, TK, SD dan SMP telah melakukan pembayaran untuk pelaksanaan studi tour sebelum dikeluarkannya surat larangan tersebut maka tetap diperkenankan untuk melaksanakannya.
“Tentu kita tidak bisa melarang seutuhnya, misal mereka sudah melakukan pembayaran di awal atau DP (Downpayment) pada pihak terkait seperti penyelenggara, jasa angkutan atau hotel. Tentu tidak bisa dong diminta kembali uang yang sudah menjadi DP,” katanya.
Namun lanjut dia, pihaknya tetap menyarankan agar semua pelaksanaan studi tour dilakukan dengan cermat dan hati-hati mengingat banyaknya kejadian atau musibah pada kegiatan ini.
“Harus ekstra hati-hati, kendaraan yang dipakai harus sesuai dengan standar keselamatan, kelayakan kendaraan, dan lain sebagainya,” ungkapnya. (*)






