Caption : ist
Hariannarasi.com, Pringsewu – Walau bulan suci ramadhan, empat pria di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu malah melakukan kegiatan berjudi.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio saat dikonformasi awak media membenarkan penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kapolsek keempat pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/3) malam sekira pukul 23.30 Wib disalah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan. Para pelaku, MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).
“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Pardasuka mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (23/3).
Selain keempat pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” bebernya.
Keempat pelaku telah di tahan di Rutan Polsek Pardasuka, keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rls)






