Empat Pelaku Judi Diciduk Polsek Pardasuka, 1 Set Kartu Remi dan Sejumlah Uang Berhasil Diamankan 

- Editor

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Walau bulan suci ramadhan, empat pria di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu malah melakukan kegiatan berjudi. 

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio saat dikonformasi awak media membenarkan penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kapolsek keempat pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/3) malam sekira pukul 23.30 Wib disalah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan. Para pelaku, MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek Pardasuka mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (23/3).

Selain keempat pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan.

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” bebernya.

Keempat pelaku telah di tahan di Rutan Polsek Pardasuka, keempat pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (rls)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tepis Isu Liar! Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Aman di Prolegnas 2026
Prabowo Gelar Ratas Mendadak Malam Hari, Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana
Sempat Bangun Rumah Pakai Duit Korupsi, Eks Bupati Pesawaran Cs Kini Kembalikan Rp4,6 Miliar ke Negara
Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Ini LHKPN Plt Jampidsus Rudi Margono, Pejabat Tinggi Kejagung yang Tak Punya Mobil
Ratusan Miliar dan 74 Kg Emas Disita, Polisi Gelar Barbuk Korupsi dari 13 Lokasi, Termasuk Rumah Jampidsus! 
Bantah Mundur, Jampidsus Febrie Akui Rumah Berisi 74 Kg Emas dan Uang yang Digeledah Polri adalah Miliknya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:44 WIB

Prabowo Gelar Ratas Mendadak Malam Hari, Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung ke Istana

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:26 WIB

Sempat Bangun Rumah Pakai Duit Korupsi, Eks Bupati Pesawaran Cs Kini Kembalikan Rp4,6 Miliar ke Negara

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:56 WIB

Komisi III DPR Usulkan Hukuman Mati untuk Tersangka Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:59 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:29 WIB

Ini LHKPN Plt Jampidsus Rudi Margono, Pejabat Tinggi Kejagung yang Tak Punya Mobil

Berita Terbaru