Caption : KPU Tanggamus Gelar Workshop Peran Media di Pemilu 2024
Hariannarasi.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus Gelar Workshop Peran Media Masa Pada Pemilu 2024, Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy menjelaskan, bahwa pelaksanaan masa kampanye dilakukan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Pada waktu yang ditentukan ini, kampanye ditempat umum, kampanye di media masa dan elektronik bisa dilakukan. “Waktunya ditentukan antara tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024,” jelas Angga pada Workshop KPU Tanggamus di Ballroom Hotel Royal Gisting, Minggu (24/12).
Anggota KPU Provinsi Lampung Antonius menjelaskan, bahwa peran media atau pers dan mekanisme dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, media masa merupakan pilar demokrasi.
“Mengukuhkan sebagai currency sebagai tolak ukur demokrasi, lokus pada kegiatan dan pendidikan politik, media massa merupakan suatu hal yg urgen,” kata Anton.
Lembaga Pemilu (KPU-Bawaslu) sudah seharusnya tidak membuat Barrie atau batas dengan media, bahkan kami membuat kafe demokrasi untuk awak media dan perwakilan Parpol.
“Bahkan kami membuat media center didalam kafe ini, 24 jam full menerima rekan media,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bahwa Gen Z dan Milenial adalah pengakses internet terbesar dengan jumlah mencapai 77 persen dari seluruh pengguna. Banyak berita hoax atau bohong dan Ujaran Kebencian yang bertebaran di medsos.
“Berbeda dengan media, mereka ada cek dan ricek pada isu atau berita sehingga ada balancing, jadi ada sarana dan prasarana dalam menyampaikan pemberitaan atau informasi yang kredibel dan dapat dipercaya,” ungkapnya.
Setiap pemilu atau pilpres selalu ada polarisasi, Ia juga menyinggung terkait panasnya kondisi politik saat ini.
“Bahkan sampai pada perceraian di rumah tangga, eskalasi saat itu sangat besar. Bahkan hari ini Prabowo dan Jokowi bagi-bagi kekuasaan,” ujarnya.
Dirinya menilai, bahwa kampanye seharusnya sebagai upaya pendidikan politik bagi masyarakat, selain menyampaikan visi misi dan program calon.
“Untuk provinsi Lampung jumlah suara mencapai 6,5 juta jiwa, jangan sampai hak pilih warga negara tidak didapat, karena ini melanggar konstitusi. Jika belum terdaftar dalam dpt bisa menggunakan e-KTP. Ini menyangkut hak warga negara,” jelasnya.
Senada, Silvia Wulansari selaku Komisioner KPID Lampung bidang Pengawasan Isi Siaran mengatakan, bahwa pihaknya selalu mengawasi dan memantau media khususnya Televisi dan Radio Lokal yang ada di Lampung, ada sekitar 110 media data dari Diskominfo Lampung, dan ntuk Tanggamus ada sekitar 7 radio.
“Kami hanya berwenang pada konten radio dan TV, tidak untuk medsos dan isi konten internet lainnya. Kami hanya fokus pada kedua media ini, sementara regulasi yang ada hanya mewadahi kedua hal tersebut,” kata Silvia.
Berdasarkan peraturan PKPI nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada lembaga penyiaran. Ada 5 fungsi penyiaran, sebagai pendidikan, hiburan, Informasi, kontrol sosial dan perekat sosial.
Sementara, Perwakilan PWI Tanggamus Chandra Irawan menjelaskan, bahwa media memberikan kontribusi besar pada transformasi informasi dan pembangunan pada pemerintahan. Media juga merupakan kontrol sosial untuk melawan Hoax dan Ujaran Kebencian, jurnalis wajib melakukan konfirmasi agar Informasi yang disampaikan akurat dan terpercaya.
Chandra juga mengkritisi adanya aturan PKPU nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan media, dalam aturan tersebut dibatasinya masa kampanye yang hanya 1 bulan dari Januari hingga Februari.
“Aturan ini sama halnya seperti mengkebiri sumber pendapatan rekan media,” kata Chandra disambut riuh tepuk tangan rekan media.
Turut hadir, Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy dan Anggota, Anggota KPU Lampung Antonius, Komisioner KPID Lampung Silvia Wulansari, Rekan Media, dan Perwakilan Parpol peserta Pemilu. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






