Ini Persyaratan Agar Honorer Diangkat Jadi ASN, Disimak!

- Editor

Rabu, 8 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Jakarta – Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS di Pemerintahan merupakan dambaan bagi kuli tinta di berbagai daerah.

Bahkan, terdapat sebanyak 3 juta tenaga honorer yang tercatat bekerja di pemerintahan baik guru honorer maupun tenaga honorer di Pemerintahan.

Ditekennya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN oleh Presiden Jokowi merupakan angin surga bagi para honorer, UU ini menggantikan UU nomor 2014 Tentang ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjelaskan, bahwa penyelesaian tenaga Non-ASN atau honorer ini diberi waktu hingga 31 Desember 2024. Dan setelah semua pelaksanaan dilakukan maka Pemerintah atau Instansi terkait tidak dibolehkan lagi merekrut tenaga baru untuk bekerja diruang lingkup mereka.

“Data ini berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sebanyak 3 juta tenaga Non-ASN yang bekerja di pemerintahan. Ini sedang dilakukan validasi dan dalam tahapan validasi dokumen,” jelas Plt. Asisten Deputi Manajemen dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB, Yudi Wicaksono beberapa waktu lalu.

Saat ini, KemenPAN-RB tengah memproses dan menseleksi dokumen yang ada, tahapan berikutnya akan dilakukan penggodokan skema pengangkatan honorer berdasarkan pemeringkatan kinerja, jadi kedepan tak ada lagi skema berdasarkan ambang batas nilai.

Ia melanjutkan, bahwa bagi yang namanya masuk kedalam urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan, pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.

“Siapa yang akan terbaik di tahun ini, jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya
Asyik Pidato, Prabowo: Mau Sembayang Jumat Ini, PKS Sudah Lirik-lirik
Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc
Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!
11 Pemda di Lampung Ramai-Ramai Ajukan Hutang, Total Nilai Tembus Rp2 Triliun!
Pemerintah Serahkan 3 Surpres ke DPR RI, Siapa Pilihan Istana?
Dugaan Peran Raffi Ahmad di Balik Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo
Prabowo: Kecerdasan Tak Melulu Soal Pendidikan Formal
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Pemerintah Buka 4.770 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2026, Simak Daftar Instansi dan Jadwalnya

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Asyik Pidato, Prabowo: Mau Sembayang Jumat Ini, PKS Sudah Lirik-lirik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir, Prabowo Wacanakan Pengadilan Ad Hoc

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pemerintah Tetapkan Syarat dan Jadwal Pencairan BLT 2026, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Judol!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:59 WIB

11 Pemda di Lampung Ramai-Ramai Ajukan Hutang, Total Nilai Tembus Rp2 Triliun!

Berita Terbaru