Caption : Ilustrasi Kebebasan Berpendapat (dok. Kontribusi)
Hariannarasi.com, Jakarta – Freedom of Speach atau kebebasan berpendapat merupakan ciri utama dari sebuah negara berpaham demokrasi, sudah menjadi kewajiban negara melindungi setiap warga negaranya untuk bebas dalam memberikan pendapatnya terkait seluruh aspek kehidupan yang dikelola oleh negara atau pemerintah.
Saat ini di era Presiden Jokowi, kebebasan berpendapat tersebut seolah dibungkam atas nama etika, sopan santun dan kehormatan seseorang. Terbukti, dari banyaknya data yang dipaparkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam catatan KontraS terdapat 967 orang ditangkap akibat dari menyuarakan hak dan pendapatnya diruang publik, data ini diperoleh dari Januari 2022 hingga Juni 2023, total ada 183 kasus terkait pelanggaran kebebasan berpendapat.
“Artinya, ada 967 orang ditangkap akibat menyuarakan hak dan kebebasan berpendapat, dari semua ragam peristiwa yang terjadi,” jelas Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya seperti dilansir dari CNN.
Dari banyaknya kasus dan orang yang ditahan, ada sekitar 272 korban Lukas dan tiga orang meninggal dunia, mereka atau korban menyampaikan bahwa pelaku utama dari pelanggaran kebebasan berpendapat ini merupakan pihak kepolisian.
“Dalam catatan KontraS setidaknya ada kepolisian sebagai pelaku paling dominan dengan keterlibatan pada 128 peristiwa, diikuti unsur dari pemerintah yang lain yakni sebanyak 27 peristiwa dan terakhir dari pihak swasta sebanyak 24 peristiwa,” jelas Dimas.
Dimas juga mencontohkan ada beberapa kasus yang menjadi perhatian utama pihaknya, yakni seperti kasus kriminalisasi ke petani Karawang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (Sepetak), hal ini disebabkan mereka menyuarakan haknya terkait lahan yang diduga diambil oleh Polres Karawang.
Kemudian, ada kasus ‘Lord Luhut’ yang menjadikan pendiri dari Lokataru yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terpidana karena dianggap melecehkan pribadi Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
“Belum lagi kasus buruh PT. Gunbuster Nickel Industri (GNI) yang hingga kini kasusnya masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Poso, ada beberapa butuh ditangkap akibat dari aksi mogok kerja pada Februari 2023,” kata dia.
Ia menambahkan, yang terbaru adanya kasus penghinaan terhadap presiden akibat dari kritik Rocky Gerung terhadap pembangunan infrastruktur IKN.
Ia meminta pemerintah khususnya Presiden Jokowi agar menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang, pihaknya juga meminta kepolisian agar tidak melakukan tindakan represif ke masyarakat yang menyuarakan hak dan kebebasan berpendapatnya.
“Khususnya pihak DPR, agar melakukan pengawasan terhadap berbagai regulasi pemerintah yang membatasi kebebasan berpendapat masyarakat,” ungkapnya. (red)






