Tahun 2026 Dukun Santet Bisa di Pidana!

- Editor

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Praktek santet di masyarakat tradisional

Hariannarasi.com, Jakarta – Kekuatan gaib seperti santet, pelet dan lainnya merupakan ciri khas dan menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Tak sedikit tempat yang di perkirakan banyak terdapat dukun santet dan pelet yang menjadi solusi banyak orang dalam menyelesaikan masalah mereka.

Namun, saat ini ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana penjara bagi yang mengaku dukun santet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 252 ayat 1 mengatur tentang ancaman pidana kurungan penjara selama 1,5 tahun. Bunyi dari pasal tersebut adalah setiap orang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, memberikan bantuan atau jasa kepada orang lain yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sakit penderitaan mental atau fisik pada seseorang dapat dipidana selama 1 tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak sesuai kategori IV.

Kategori ini mengatur tentang besaran denda tercantum dalam pasal 78 KUHP yakni sebesar Rp200 juta. Dan apabila pelaku ternyata menjadikan dukun sebagai profesi maka bisa lebih berat yakni ditambah 1/3 dari hukuman yang ada.

Pasal 252 ayat 1 ini diharapkan untuk masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku atau orang yang mengakui bahwa ia memiliki kemampuan santet. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru