Tahun 2026 Dukun Santet Bisa di Pidana!

- Editor

Sabtu, 10 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Praktek santet di masyarakat tradisional

Hariannarasi.com, Jakarta – Kekuatan gaib seperti santet, pelet dan lainnya merupakan ciri khas dan menjadi bagian dari budaya di Indonesia. Tak sedikit tempat yang di perkirakan banyak terdapat dukun santet dan pelet yang menjadi solusi banyak orang dalam menyelesaikan masalah mereka.

Namun, saat ini ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman pidana penjara bagi yang mengaku dukun santet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 252 ayat 1 mengatur tentang ancaman pidana kurungan penjara selama 1,5 tahun. Bunyi dari pasal tersebut adalah setiap orang yang menyatakan memiliki kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, memberikan bantuan atau jasa kepada orang lain yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sakit penderitaan mental atau fisik pada seseorang dapat dipidana selama 1 tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak sesuai kategori IV.

Kategori ini mengatur tentang besaran denda tercantum dalam pasal 78 KUHP yakni sebesar Rp200 juta. Dan apabila pelaku ternyata menjadikan dukun sebagai profesi maka bisa lebih berat yakni ditambah 1/3 dari hukuman yang ada.

Pasal 252 ayat 1 ini diharapkan untuk masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku atau orang yang mengakui bahwa ia memiliki kemampuan santet. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Polisi Gerebek Tempat Persiapan Tawuran di Sukarame, 9 Remaja Diciduk!

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:23 WIB