Kajagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Senilai 8 Triliun

- Editor

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Korupsi, Menkominfo Jhonny G Plate (ist)

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung RI tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur Bakti dan pembangunan menara BTS 4G Kominfo

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus (tipidsus) setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jhonny Plate.

“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kembali saksi untuk yang ke 3 kali, dan telah cukup bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Jampidsus Kuntadi dalam Konpers, Rabu, (17/5).

Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan Plate ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 Triliun rupiah dan hal ini bukanlah korupsi biasa.

Kuntadi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menelusuri rekam jejak dan kekayaan dari Plate sejak lama. Selain itu, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni, Direktur utama PT. Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Hudev UI Th 2020 Yohan Suryanto, Direktur PT. Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan.

Proyek ini menargetkan pembangunan menara BTS 4G sebanyak 4.200 menara yang di khususkan untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, dalam prosesnya ternyata penuh rekayasa, dari mulai pengkondisian proses lelang proyek hingga perbuatan melawan hukum. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?
Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar
Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!
Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T
Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla Kalimantan, Modus Utama Tekan Biaya Buka Lahan Sawit
Berawal dari Adu Mulut Saat Siapkan Makanan, Pegawai Pecel Lele Asal Tanggamus Tewas Dianiaya Rekan Kerja
Pria Asal Lamteng Pukul Rekan Kerja Hingga Tewas dengan Tangan Kosong, Ternyata Mantan Atlet Muay Thai
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Kredit Macet BRI Sumsel Tembus Rp922,4 Miliar: Murni Resiko Bisnis atau Kejahatan Korporasi?

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Buron Dua Tahun, Napi Narkoba Rutan Sukadana Lamtim Diciduk di Perbatasan Myanmar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Tuntut Pelaku Pengeroyokan, Bahar bin Smith Senggol GRIB dan PWI LS: Kumpulin Semua Preman, Lawan Ana!

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Yusril Beberkan Temuan PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp86,82 T, Korupsi Rp180,87 T

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Terbukti Korupsi, Bupati Nonaktif Lamteng Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Berita Terbaru