Kajagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Senilai 8 Triliun

- Editor

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Korupsi, Menkominfo Jhonny G Plate (ist)

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung RI tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur Bakti dan pembangunan menara BTS 4G Kominfo

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus (tipidsus) setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jhonny Plate.

“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kembali saksi untuk yang ke 3 kali, dan telah cukup bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Jampidsus Kuntadi dalam Konpers, Rabu, (17/5).

Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan Plate ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 Triliun rupiah dan hal ini bukanlah korupsi biasa.

Kuntadi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menelusuri rekam jejak dan kekayaan dari Plate sejak lama. Selain itu, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni, Direktur utama PT. Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Hudev UI Th 2020 Yohan Suryanto, Direktur PT. Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan.

Proyek ini menargetkan pembangunan menara BTS 4G sebanyak 4.200 menara yang di khususkan untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, dalam prosesnya ternyata penuh rekayasa, dari mulai pengkondisian proses lelang proyek hingga perbuatan melawan hukum. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB
Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka
Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf
Setelah Raih Nugraha Sakanti dari Presiden, Kapolda Lampung Helfi Assegaf Promosi ke Bintang Tiga
Ditjenpas Pindahkan 313 Napi ke Nusakambangan, 115 di Antaranya dari Rutan Depok
Buntut Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran dari Ruang Kerjanya
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:47 WIB

Imbas Pemisahan Pemilu, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024-2029 hingga 2031

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:37 WIB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan, Termasuk Adik Kepala BNPB

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Ijazah Kembaran Eva Dwiana Dipermasalahkan, PUSKAP Desak Kapolda Lampung Gelar Perkara Terbuka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Ini Profil Brigjen Yustan Alpiani, Kapolda Lampung Baru Pengganti Irjen Helfi Assegaf

Berita Terbaru