Tersangka Kasus Korupsi, Menkominfo Jhonny G Plate (ist)
Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung RI tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur Bakti dan pembangunan menara BTS 4G Kominfo
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus (tipidsus) setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jhonny Plate.
“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kembali saksi untuk yang ke 3 kali, dan telah cukup bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Jampidsus Kuntadi dalam Konpers, Rabu, (17/5).
Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan Plate ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 Triliun rupiah dan hal ini bukanlah korupsi biasa.
Kuntadi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menelusuri rekam jejak dan kekayaan dari Plate sejak lama. Selain itu, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yakni, Direktur utama PT. Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Hudev UI Th 2020 Yohan Suryanto, Direktur PT. Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan.
Proyek ini menargetkan pembangunan menara BTS 4G sebanyak 4.200 menara yang di khususkan untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, dalam prosesnya ternyata penuh rekayasa, dari mulai pengkondisian proses lelang proyek hingga perbuatan melawan hukum. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






