Kajagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Senilai 8 Triliun

- Editor

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Kasus Korupsi, Menkominfo Jhonny G Plate (ist)

Hariannarasi.com, Jakarta – Kejaksaan Agung RI tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur Bakti dan pembangunan menara BTS 4G Kominfo

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh jaksa agung muda tindak pidana khusus (tipidsus) setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jhonny Plate.

“Hari ini kami telah melakukan pemanggilan kembali saksi untuk yang ke 3 kali, dan telah cukup bukti untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Jampidsus Kuntadi dalam Konpers, Rabu, (17/5).

Diketahui sebelumnya, Korupsi yang dilakukan Plate ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 Triliun rupiah dan hal ini bukanlah korupsi biasa.

Kuntadi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menelusuri rekam jejak dan kekayaan dari Plate sejak lama. Selain itu, ada empat lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni, Direktur utama PT. Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Hudev UI Th 2020 Yohan Suryanto, Direktur PT. Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Iwan Hermawan.

Proyek ini menargetkan pembangunan menara BTS 4G sebanyak 4.200 menara yang di khususkan untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Namun, dalam prosesnya ternyata penuh rekayasa, dari mulai pengkondisian proses lelang proyek hingga perbuatan melawan hukum. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru