Hariannarasi.com, Lambar – Polres Lampung Barat melalui Satreskrim menggerebek ladang ganja di tengah-tengah kebun kopi yang berada di desa Kiwis Raya, Oku Selatan, Kamis (4/5)
Kasatnarkoba Polres Oku Selatan Iptu Jhoni Apriansyah menjelaskan, bahwa penemuan ini berawal dari hasil pendalaman yang dilakukan satnarkoba terhadap penangkapan seorang pria yang membawa narkoba jenis ganja.
Aa (24) pemuda ini kedapatan membawa ganja pada bungkusan klip putih, lalu pihaknya melakukan pendalaman dan penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita lakukan penggeledahan, dan kita temukan klip putih berisi kertas yang didalamnya berisi ganja, ada juga kertas yang dibungkus oleh lakban putih dan dalamnya berisi ganja juga,” jelas Jhoni, kemarin, (6/7).
Setelah penemuan tersebut, lanjutnya, ia bersama tim satnarkoba mengintrogasi pelaku, dari mana ia mendapatkan barang haram tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari desa Kiwis Raya, Ranau Selatan,” ungkapnya.
Jhoni menjelaskan, setelah mendapatkan pengakuan dari pelaku pihaknya langsung menuju lokasi yang dimaksud. Terdapat 16 tanaman ganja yang ditanam pada polybag.
Untuk diketahui, pelaku terancam hukuman pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hen/zim)
Penulis : Admin
Editor : Redaksi






