Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 menggunakan sistem Coretax.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan sistem Coretax sebagai platform baru yang menggantikan DJP Online dalam administrasi perpajakan.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung yang dibacakannya, Marindo menyatakan bahwa Pemprov Lampung mendukung penuh implementasi Coretax.
Sistem ini dinilai sebagai langkah modernisasi untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan transparansi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujar Marindo.
Marindo menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung untuk memastikan bukti pemotongan PPh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera diterbitkan melalui sistem Coretax.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 10.000 dari total 25.000 ASN di Pemprov Lampung yang telah mengaktifkan akun Coretax.
“Baru seperempat yang aktif. Pak Gubernur meminta agar hal ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD, terutama dinas dengan jumlah pegawai besar seperti Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, para ASN diingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026. Marindo juga menekankan pentingnya sinkronisasi data SPT dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang batas pelaporannya berakhir pada 30 Maret 2026 guna menghindari kendala administratif.
Penyuluh Pajak Madya DJP Bengkulu dan Lampung, Teguh Sriwijaya, menjelaskan, bahwa tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi.
“Perubahan utama dalam sistem ini adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas login, menggantikan NPWP 15 digit,” kata dia.
Untuk membantu kelancaran proses transisi, Pemprov Lampung dan Kanwil DJP menyediakan layanan pendampingan dan asistensi langsung di Gedung Pusiban selama dua hari, yakni 25–26 Februari 2026. Tim DJP akan mendampingi wajib pajak mulai dari aktivasi akun hingga perolehan bukti penerimaan elektronik. (*)






