Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik parkir liar di sejumlah titik keramaian.
Langkah ini dilakukan guna menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan, terutama di kawasan pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung dan instansi terkait lainnya.
”Baru-baru ini Pemkot bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung telah melakukan penertiban di depan Chandra, Tanjung Karang, terhadap kendaraan yang sembarangan parkir di badan jalan dan menutup trotoar,” ujar Socrat pada Kamis (19/2/2026).
Socrat menegaskan bahwa penggunaan trotoar dan badan jalan sebagai lahan parkir merupakan pelanggaran aturan yang merampas hak pengguna jalan lain, khususnya pejalan kaki.
Selain itu, keberadaan parkir liar diidentifikasi sebagai penyebab utama terganggunya arus lalu lintas di kota berjuluk Tapis Berseri tersebut.
Berdasarkan pemetaan Dishub, terdapat beberapa titik rawan kemacetan yang menjadi sasaran patroli rutin, di antaranya kawasan Pasar Tugu, Pasar SMEP, Pasar Pasir Gintung, hingga sepanjang Jalan Kartini.
Meskipun bertindak tegas, Socrat memastikan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Penindakan hukum baru akan diambil sebagai opsi terakhir jika pelanggaran sudah sangat menghambat lalu lintas.
Penertiban ini juga merupakan bagian dari persiapan mengantisipasi lonjakan volume kendaraan menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah. Dishub memprediksi intensitas parkir liar akan meningkat seiring tingginya aktivitas belanja masyarakat.
”Ini jadi pekerjaan rumah bersama antara Dishub, Satlantas, dan Satpol PP. Insyaallah patroli akan terus kita lakukan secara rutin,” tambahnya.
Pihak Pemkot mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan kantong parkir resmi yang telah disediakan. Hal ini bertujuan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan kemacetan panjang yang merugikan publik. (*)






