Pemkot Bandar Lampung Gratiskan PBB, Bagi Warga Kategori Ini!

- Editor

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat dengan kriteria tertentu.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga prasejahtera serta mengoptimalkan validasi data objek pajak di wilayah setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto menyatakan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil. Namun, ia menegaskan bahwa status gratis PBB tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan memiliki syarat dan batasan nilai ketetapan pajak tertentu.

“Pemerintah Kota memberikan keringanan berupa pembebasan PBB, khususnya bagi warga yang nilai ketetapan pajaknya di bawah angka yang telah ditentukan oleh Bapenda. Ini adalah upaya kami membantu masyarakat kurang mampu agar tidak terbebani kewajiban pajak tahunan,” ujarnya, Minggu (15/2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan fasilitas ini adalah nilai ketetapan pajak objek tersebut maksimal sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Warga yang memiliki tagihan di bawah angka tersebut secara otomatis akan mendapatkan pembebasan biaya tanpa perlu mengajukan permohonan rumit.

​Selain batasan nominal, Pemkot juga mensyaratkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk bangunan tempat tinggal pribadi, bukan untuk bangunan komersial atau usaha. Program ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data kepemilikan lahan dan bangunan.

Masyarakat diimbau untuk mengecek status pajak mereka melalui kantor kecamatan atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda terdekat guna memastikan apakah mereka masuk dalam kategori penerima program pembebasan pajak tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

​Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Barbershop di Tubaba, Sita 59 Gram Sabu dan Ekstasi
Selamat! 31 dari 36 Peserta Lulus UKW ke-38 PWI Lampung
Ngeri! Bekal Senpi Rakitan ke Cikarang, Aksi Sindikat Curanmor Asal Jabung Diringkus Polisi
Sampah di TPA Bakung Capai 800 Ton per Hari! DLH Bandar Lampung Perketat Antisipasi Kebakaran
Kuras Uang Korban Hingga Puluhan Juta, Polisi Ciduk Penipu Modus Pekerja Tebu Fiktif
Krisis Pelayanan di RSUD Batin Mangunang, Pasien Dibiarkan Menunggu Tindakan Medis Hingga Berhari-hari!
Heboh di Medsos! Kelakuan Diduga Kepala SPPG di Tanggamus, Selingkuh Hingga Pasangan Berbadan Dua
Buntut Dugaan Korupsi Batu Bara, Massa ALMAS Demo Kejati Lampung Tuntut Jampidsus Diperiksa!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:38 WIB

​Polisi Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Barbershop di Tubaba, Sita 59 Gram Sabu dan Ekstasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:01 WIB

Selamat! 31 dari 36 Peserta Lulus UKW ke-38 PWI Lampung

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:58 WIB

Ngeri! Bekal Senpi Rakitan ke Cikarang, Aksi Sindikat Curanmor Asal Jabung Diringkus Polisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:34 WIB

Sampah di TPA Bakung Capai 800 Ton per Hari! DLH Bandar Lampung Perketat Antisipasi Kebakaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kuras Uang Korban Hingga Puluhan Juta, Polisi Ciduk Penipu Modus Pekerja Tebu Fiktif

Berita Terbaru