Imbas Pemutakhiran Data, 8.000 Peserta PBI-JK di Lampung Dinonaktifkan

- Editor

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat lebih dari 8.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayah tersebut telah dinonaktifkan.  

Penonaktifan ini merupakan dampak langsung dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini, menjelaskan bahwa peserta yang dicoret adalah mereka yang dinilai tidak lagi masuk dalam kriteria masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (desil 1 hingga 5).

​”Informasinya, sekitar 8 ribu peserta PBI pusat dinonaktifkan karena sudah tidak masuk desil 1 sampai 5. Data ini terus diperbarui, sehingga jumlahnya masih bisa bertambah,” ujar Diah di Bandar Lampung, Jumat (13/2).

Meskipun demikian, Diah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap membuka peluang bagi warga kurang mampu yang terdampak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Proses reaktivasi ini akan dialihkan melalui skema pembiayaan APBD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui mekanisme koordinasi dengan BPJS Kesehatan.

Namun, kecepatan proses pengaktifan kembali kartu BPJS tersebut bergantung pada status Universal Health Coverage (UHC) di masing-masing daerah.

Saat ini, baru empat daerah di Lampung yang berstatus UHC Prioritas, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro.

​”Untuk daerah UHC prioritas, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu 1×24 jam setelah diusulkan. Sementara daerah yang belum UHC prioritas, kepesertaan baru aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya,” jelas Diah.

Sebagai informasi, status UHC Prioritas diberikan kepada daerah yang cakupan kepesertaannya di atas 98 persen dengan tingkat keaktifan pembayaran iuran minimal 80 persen. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gawat! Utang Obat RSUD Abdul Moeloek Tembus Rp57 Miliar, Pasokan Terancam Mandek!
Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026
Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian
HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!
Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!
Tambah Layanan Cuci Darah hingga Bedah Katarak, RSBNH Bidik Status Rumah Sakit Rujukan Utama di Lampung
Kejar Target 100 Persen, Begini Cara Tanggamus Dekatkan Akses Medis hingga ke Pelosok Pulau
Cara Cek BPJS Kesehatan 2026 dengan Mudah dan Cepat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:31 WIB

Gawat! Utang Obat RSUD Abdul Moeloek Tembus Rp57 Miliar, Pasokan Terancam Mandek!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Pemerintah Resmi Hapus Kelas 1 Hingga 3 BPJS Kesehatan, Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Viral di Medsos! IGD RSUDAM Bandar Lampung Tolak Pasien Kritis yang Berujung Kematian

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:11 WIB

HIV Duduki Urutan Kedua Penyakit Terbanyak di RSUD Pringsewu, Tembus 1.907 Pasien!

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:54 WIB

Ribuan Kepesertaan BPJS PBI Diputus, Warga Tanggamus Diminta Bayar Mandiri Sementara?!

Berita Terbaru