Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat lebih dari 8.000 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di wilayah tersebut telah dinonaktifkan.
Penonaktifan ini merupakan dampak langsung dari pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Diah Anjarini, menjelaskan bahwa peserta yang dicoret adalah mereka yang dinilai tidak lagi masuk dalam kriteria masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah (desil 1 hingga 5).
”Informasinya, sekitar 8 ribu peserta PBI pusat dinonaktifkan karena sudah tidak masuk desil 1 sampai 5. Data ini terus diperbarui, sehingga jumlahnya masih bisa bertambah,” ujar Diah di Bandar Lampung, Jumat (13/2).
Meskipun demikian, Diah menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tetap membuka peluang bagi warga kurang mampu yang terdampak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Proses reaktivasi ini akan dialihkan melalui skema pembiayaan APBD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, melalui mekanisme koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Namun, kecepatan proses pengaktifan kembali kartu BPJS tersebut bergantung pada status Universal Health Coverage (UHC) di masing-masing daerah.
Saat ini, baru empat daerah di Lampung yang berstatus UHC Prioritas, yaitu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Kota Metro.
”Untuk daerah UHC prioritas, kepesertaan bisa aktif kembali dalam waktu 1×24 jam setelah diusulkan. Sementara daerah yang belum UHC prioritas, kepesertaan baru aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya,” jelas Diah.
Sebagai informasi, status UHC Prioritas diberikan kepada daerah yang cakupan kepesertaannya di atas 98 persen dengan tingkat keaktifan pembayaran iuran minimal 80 persen. (*)






