Demi Modal Nikah! Pasangan Ini Nyambi Jadi Bandar Sabu, Salah Satunya Guru PPPK Pringsewu

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu meringkus sepasang kekasih berinisial RR (34) dan RP (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Ironisnya, tersangka RP merupakan seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan bermula pada Rabu (21/1) sekitar pukul 12.30 WIB. Tim Opsnal Satnarkoba awalnya mengamankan RR di kediamannya, Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Dari tangan RR, polisi menyita enam paket sabu siap edar yang disembunyikan di saku celana.

​Hanya berselang 30 menit, polisi melakukan pengembangan dan menangkap RP di rumahnya yang berlokasi di Pekon Sukabanjar, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Dalam penggeledahan di kediaman RP, petugas menemukan total 12 paket sabu, yang terdiri dari satu paket di saku baju dan 11 paket lainnya yang disembunyikan di dalam lemari kamar tidur.

Polisi menyita barang bukti berupa, 16 paket sabu siap edar, Satu alat hisap (bong), Dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa keduanya telah menjalankan aksi ini selama lebih dari enam bulan.

“Tersangka RR berperan mencari dan mengedarkan barang, sementara RP bertugas menyimpan stok serta mengelola keuangan hasil penjualan,” ujar Iptu Laksono, Rabu (28/1).

Motif dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan keterangan penyidik, kedua tersangka nekat mengedarkan barang haram tersebut dengan alasan ekonomi. Selain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, keuntungan dari penjualan sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan mereka.

Saat ini, RR dan RP telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman Pidana: Maksimal 12 tahun penjara.

Cukup mengejutkan ya, niat membangun rumah tangga justru berujung di jeruji besi karena jalan pintas yang salah. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Jateng Ngotot Penggerebekan Ponpes Sesuai SOP, Praktisi Hukum Bongkar 6 Pelanggaran, Komnas HAM?
Combo IQ Tinggi, Kaya, dan Sadis! Siapa Dwi Bagus yang Habisi Istri Siri dan Anaknya?
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 di Antaranya PMA Asing! 
Usai Mutasi Besar-besaran, Ada 28 Jenderal Bintang Tiga yang Aktif di Polri, Berikut Daftar Lengkapnya!
Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta
Diduga Cemarkan Nama Baik, Konten Kreator Rohadi Alcantara Diciduk Polisi di Tangerang, Kreator Kanda J Buka Suara!
Tersangka Korupsi Jalan di Lampung Utara MD di Rutan Polda, Keluarga Duga Ada Kelalaian Medis!
Viral Video Pejabat SPPG Aniaya Kepala SPPG, Diduga Dipicu Sertifikat Palsu
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 10:44 WIB

Kapolda Jateng Ngotot Penggerebekan Ponpes Sesuai SOP, Praktisi Hukum Bongkar 6 Pelanggaran, Komnas HAM?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:45 WIB

Combo IQ Tinggi, Kaya, dan Sadis! Siapa Dwi Bagus yang Habisi Istri Siri dan Anaknya?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 4 di Antaranya PMA Asing! 

Minggu, 25 Oktober 2026 - 04:52 WIB

Usai Mutasi Besar-besaran, Ada 28 Jenderal Bintang Tiga yang Aktif di Polri, Berikut Daftar Lengkapnya!

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Gaya Elit, Ternyata Tukang Tipu! Kedok Investasi Mobil Rental Terbongkar, Korban Rugi Ratusan Juta

Berita Terbaru