Caption : ist
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Aroma tebang pilih dalam penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menyeruak ke permukaan.
Langkah Pemkab dalam menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para abdi negara yang terjerat kasus korupsi kini dipertanyakan legalitas dan konsistensinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini mencuat setelah Gindha Ansori Wayka, Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus, Aswien Dasmi, membeberkan adanya disparitas perlakuan yang mencolok antar-oknum ASN yang sama-sama tersandung kasus Tipikor.
Gindha menilai, kliennya berada dalam posisi yang dirugikan secara administratif. Meski Aswien Dasmi telah kehilangan hak gajinya pasca-putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap (inkrah), ironisnya hingga memasuki masa pensiun di tahun 2024, yang bersangkutan belum pernah menerima surat resmi pemberhentian.
“Ini soal kepastian hukum. Klien kami sudah tidak menerima gaji dan dijatuhi sanksi berat PTDH, namun secara administratif tidak pernah ada surat resmi yang diterima. Bagaimana sebuah instansi pemerintah bekerja tanpa tertib administrasi yang jelas?” ujar Gindha.
Yang mengusik rasa keadilan adalah munculnya dugaan “pilih kasih” terhadap oknum ASN lain. Gindha membandingkan nasib kliennya dengan eks Kadis PPPA, Edison, yang langsung diberhentikan setelah inkrah. Namun, di sisi lain, muncul nama ASN berinisial IW.
Meski telah divonis bersalah dalam perkara korupsi, IW dikabarkan masih melenggang bebas dari sanksi PTDH. Tak hanya tetap menyandang status ASN, IW bahkan disebut-sebut masih dipercaya menduduki jabatan strategis di Pemkab Tanggamus.
“Regulasinya tunggal, setiap ASN yang terbukti korupsi dan sudah inkrah wajib dijatuhi PTDH. Jika ada satu yang dipecat tapi yang lain malah diberi jabatan, ini bukan sekadar ketidakkonsistenan, tapi sudah mengarah pada pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Gindha.
Menanti Nyali Inspektorat dan Kepala Daerah
Gindha menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya kini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait, mulai dari meja Inspektorat, BKPSDM, hingga tanda tangan Sekretaris Daerah dan Kepala Daerah yang menjabat saat itu.
Publik kini menanti jawaban dari Pemkab Tanggamus. Jika terbukti ada pembiaran terhadap ASN koruptor untuk tetap menikmati fasilitas negara, maka pintu hukum baru, terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, bisa saja terbuka lebar bagi para pejabat yang berwenang. (*)






