Hasil Sidang Putusan MA : Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Putri Chandrawati di Korting 10 Tahun!

- Editor

Selasa, 8 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Menjadi Terdakwa Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat

Hariannarasi.com, Jakarta – Sidang Kasasi atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs dan istrinya Putri Chandrawati pada Brigadir Joshua Hutabarat digelar hari ini, Selasa (8/8).

Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan yang berbanding terbalik dari keinginan sebagian besar masyarakat, yakni meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri ini dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menolak Kasasi PU dan terdakwa Ferdy Sambo dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana, dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, di Gedung MA setempat.

MA menerjunkan 5 hakim dalam mengadili perkara tersebut antara lain, Hakim Ketua Suhadi, Hakim anggota antara lain Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes.

Diketahui, sidang digelar tertutup. dan terdakwa Ferdy Sambo tidak menghadiri sidang tersebut. Sidang dimulai jam 13.00 wib hingga jam 17.00 wib.

Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati di Sidang Pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat

Putri Chandrawati di Korting 10 Tahun

Pun begitu juga dengan istrinya yakni Putri Chandrawati yang sebelumnya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu dengan pidana 20 tahun penjara, di korting menjadi 10 tahun kurungan penjara oleh hasil sidang kasasi MA.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, dan mendapat perbaikan hukuman menjadi 10 tahun penjara,” kata Sobandi kepada rekan media.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan
Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung
Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!
Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus
Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum
Mayor TNI AL Faisal Didakwa Edarkan Sabu, Gunakan Pesawat Militer! 
20 Oknum Polisi Terseret Kasus Tambang Emas Ilegal Way Kanan, 10 Dijatuhi Sanksi Demosi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Tampil Perdana dengan Rompi Tahanan dan Tangan Terborgol
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Mencekam! Bak Kartel Meksiko, Penggerebekan Narkoba di Kampung Bahari Diwarnai Perlawanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Bak Film Action! Drama Kejar-kejaran Berakhir di Sungai, Polisi Lumpuhkan Pencuri Mobil Asal Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Buntut Promo Nyeleneh ‘Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras’, Dua Pelaku Akhirnya Berurusan dengan Polisi!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Resmi! Kejati Lampung Lantik Sunandar Pramono Jadi Nakhoda Baru Kejari Tanggamus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,85 Miliar, Bupati Nonaktif Ardito Wijaya Masih Bisa Tersenyum

Berita Terbaru

NASIONAL

Gempa Dahsyat M 7,7 Luluhlantakkan NTT, 14 Nyawa Melayang!

Sabtu, 15 Agu 2026 - 09:17 WIB