Caption : ist
Hariannarasi.com, Padang – Desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan bencana ekologis banjir besar dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatera sebagai Bencana Nasional semakin kuat, meskipun respons pusat dinilai lamban.
Mantan Ketua DPD RI dua periode, Irman Gusman, menegaskan hal ini usai bertemu Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, di Kantor Gubernur Sumbar pada Sabtu (6/12). Keduanya menyatakan sikap tegas dan satu suara terkait bencana di Sumatera harus segera diangkat statusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Ini bukan lagi bencana biasa. Bencana ini telah meruntuhkan kehidupan ratusan ribu masyarakat, melintasi batas provinsi, dan meninggalkan duka yang tak terhingga. Bahkan ada kampung yang hilang ditelan bumi,” ujar Irman Gusman.
Keputusan untuk menaikkan status ini didasarkan pada skala kerusakan yang masif dan dampaknya yang meluas. Irman Gusman menilai bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah melampaui batas kemampuan pemerintah daerah untuk menanganinya.
Fakta di lapangan menunjukkan urgensi yang tak terbantahkan:
- Jumlah korban terus bertambah.
- Banyak wilayah yang terisolasi.
- Penanganan korban dilaporkan lamban dan amatir.
- Gangguan kesehatan pengungsi makin serius.
- Sejumlah kepala daerah mulai “angkat tangan” terhadap situasi.
Kerusakan infrastruktur vital, hilangnya ratusan rumah, serta terputusnya akses antarwilayah telah menyulitkan upaya bantuan, membuat ribuan warga terisolasi tanpa harapan intervensi yang memadai dari daerah.
Intervensi Pusat dan Biaya Pemulihan Triliunan
Anggota Komite I DPD RI ini menekankan bahwa skala kerusakan yang masif menuntut intervensi pemerintah pusat secara penuh. Status Bencana Nasional adalah kunci agar seluruh sumber daya negara dapat digerakkan secara total tanpa hambatan birokrasi yang memperlambat penyelamatan dan pemulihan.
“Jika kekayaan alam Sumatera adalah kekayaan nasional, maka bencananya pun harus menjadi tanggung jawab nasional,” tegasnya, menuntut negara hadir secara total dalam menyelamatkan masa depan masyarakat terdampak.
Penetapan status Bencana Nasional, menurutnya, bukan sekadar respons darurat, melainkan langkah strategis untuk rehabilitasi jangka panjang, mencakup pemulihan rumah, sekolah, infrastruktur, dan kehidupan sosial ekonomi warga.
Urgensi penetapan ini diperkuat oleh laporan dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Presiden Subianto. Dilaporkan bahwa total kebutuhan dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga provinsi tersebut mencapai angka mencengangkan, yakni Rp51,82 triliun. Angka ini jelas menunjukkan skala kerusakan yang luar biasa dan urgensi penanganan terpadu oleh pemerintah pusat.
Dengan kerusakan lintas provinsi dan beban biaya pemulihan yang sedemikian besar, tekanan politik dan kemanusiaan untuk Presiden segera mengambil keputusan penetapan status Bencana Nasional kini berada di titik tertinggi. (*)






