Putusan Penting Dibalik Jeruji: Sidang TPP Lapas Kotaagung Sah-kan Usulan Integrasi dan Remisi

- Editor

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung hari ini, Kamis (27/11), menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang menjadi penentu nasib sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).  

Agenda utama sidang kali ini adalah pembahasan dan pengesahan usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi delapan (8) WBP serta Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) yang diajukan untuk dua (2) WBP lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam suasana yang diklaim berlangsung tertib dan profesional, proses sidang dipimpin langsung oleh Ketua TPP, Pramuningtyas Wardhana.

Para anggota TPP, didampingi oleh Sekretaris Sidang dan tiga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pringsewu, secara cermat menelaah setiap berkas usulan.

“Setiap usulan ditelaah secara cermat untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar objektif dan bermanfaat bagi pembinaan Warga Binaan,” demikian keterangan yang diperoleh mengenai mekanisme rapat.

Caption : ist

​Sidang TPP merupakan forum krusial yang bertugas memberikan rekomendasi resmi atas program pembinaan, termasuk PB dan RKA, yang menjadi hak WBP.

Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa kelancaran dan ketertiban pelaksanaan sidang ini mencerminkan komitmen institusi.

“Pelaksanaan sidang yang berjalan aman dan lancar ini menjadi bukti komitmen Lapas dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang manusiawi, tertib, dan tetap berorientasi pada pembinaan yang baik bagi seluruh Warga Binaan,” ujar Kalapas Gunawan.

Keputusan TPP Lapas Kotaagung ini menjadi langkah awal sebelum usulan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk persetujuan akhir, menandai progres signifikan dalam program reintegrasi sosial dan pemenuhan hak-hak narapidana. (fik/red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus
Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan
Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan
Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!
Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!
Ada Apa dengan RSUD Ryacudu? Aplikasi MJKN dan Kantong Obat Bikin Kisruh, Sekda Beri Ultimatum!
Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 06:55 WIB

Asik Menjaring, Pria 35 Tahun Tenggelam di Waduk Batu Tegi Tanggamus

Sabtu, 18 April 2026 - 13:58 WIB

Polda Lampung Bongkar Penimbunan BBM Ilegal di Lempasing, Pukat UGM Soroti Aktor Utama yang Tak Ditahan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Penuh Haru dan Harapan! Ini Momen Pisah Sambut Kalapas Kotaagung yang Tak Terlupakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:20 WIB

Andi Gunawan Tinggalkan Lapas Kotaagung, Ini Sosok yang Ditunjuk Jadi Penggantinya!

Sabtu, 18 April 2026 - 06:23 WIB

Bukan Cuma Buat Ekspor, Ini Alasan Wagub Jihan Gandeng Organisasi Dunia Urus Rajungan Lampung!

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Gaji Ke-13 ASN Siap Cair, Ini Jadwal dan Besarannya!

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:04 WIB

NASIONAL

Ada Soto dan Buah, Ini dia Menu Makanan Jamaah Calon Haji

Minggu, 19 Apr 2026 - 06:14 WIB