Caption : ist
Hariannarasi.com, Tanggamus – Upaya persuasif jajaran Satreskrim Polres Tanggamus membuahkan hasil. JN (55), pelaku penganiayaan berat di Pekon Wonosobo, akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu malam (22/11) setelah sepekan menghindar dari kejaran hukum.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres, menegaskan bahwa langkah humanis menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini. Pihaknya juga intens berkomunikasi dengan keluarga pelaku agar JN bersikap kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB setelah kami melakukan pendekatan persuasif. Kami mengapresiasi pihak keluarga yang membantu mempercepat proses hukum ini,” ujar Khairul.
Peristiwa berdarah ini dipicu oleh sengketa bisnis kayu antara pelaku dan korban, Johan Rasid (55), pada Jumat (14/11). Cekcok mulut yang memanas berujung pada tindakan nekat pelaku menikam korban sebanyak tiga kali.
Akibatnya, korban menderita luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Husada Pringsewu.
Saat ini, JN telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau jenis garpu beserta sarungnya, pakaian pelaku, dan sandal jepit yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (*)






