Caption : ist
Hariannarasi.com, Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap 30 unit bangunan atau rumah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembersihan dan persiapan lahan untuk pengembangan proyek strategis Agro Park.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengamatan di lokasi, proses penertiban melibatkan satu unit alat berat jenis ekskavator yang merobohkan sejumlah bangunan. Sejumlah petugas juga tampak hadir mengamankan dan mengawasi jalannya pembongkaran.
Puing-puing bangunan seketika menumpuk saat alat berat bekerja, menandai pembersihan di area yang juga berdekatan dengan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Seorang pejabat di lokasi, Syahril Fajri, mengonfirmasi, bahwa penertiban ini merupakan bagian dari rencana besar pemerintah daerah. Lahan yang telah dibersihkan tersebut diproyeksikan untuk menjadi sebuah kawasan agrikultur terpadu.
“Ke depannya lahan ini (disiapkan) untuk pengembangan Agro Park,” ujar Syahril Fajri saat diwawancarai di lokasi penertiban, kamis (6/11).
Saat ditanya mengenai keberlanjutan program penertiban, Syahril menjelaskan bahwa aksi pembongkaran 30 bangunan ini merupakan yang terakhir untuk tahun 2025.
Kendati demikian, Pemprov akan terus melakukan evaluasi dan inventarisasi aset lahan. “Untuk tahun 2025 ini, ini yang terakhir,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada penertiban serupa di tahun-tahun mendatang jika ditemukan aset lahan lain yang perlu ditata ulang.
”Nanti kita lihat di tahun ke depannya, kita inventarisir. Kalau memang ada lahan-lahan yang memang perlu ditertibkan untuk tahun ke depannya, kita tertibkan kembali,” pungkasnya.
Dengan selesainya penertiban ini, Pemprov Lampung kini memiliki lahan terbuka yang siap untuk memasuki tahap selanjutnya dalam realisasi proyek Agro Park yang diharapkan dapat menjadi ikon baru di provinsi tersebut. (*)






