Aksi Nekat di Rumah Ibadah! Pria 23 Tahun Cabuli Wanita Saat Sholat di Masjid Garuntang

- Editor

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandarlampung – Kedamaian rumah ibadah di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, tercoreng oleh aksi bejat seorang pria berinisial TH (23), warga setempat. 

Ia nekat melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik terhadap seorang wanita berinisial T (22), yang tengah khusyuk menunaikan salat dzuhur seorang diri di dalam masjid. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (31/10), sekitar pukul 12.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Waka Polresta) Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengejutkan tersebut. Korban, T (22), sedang dalam posisi sujud ketika tiba-tiba pelaku, TH, mendekatinya dari belakang dan melancarkan tindakan cabul disertai kekerasan.

“Korban yang kaget langsung berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar pelaku,” terang AKBP Erwin Irawan, mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Senin (3/11).

Meski sempat melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan segera diserahkan kepada personel Polsek Telukbetung Selatan.

Motif Pelaku: Niat Terpendam dan Pengaruh Video Porno

AKBP Erwin Irawan menambahkan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku sungguh memprihatinkan. TH disebut kerap menonton video porno, yang diduga kuat memicu hasrat sesatnya.

Caption : ist

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Galih Ramadhan, memperjelas bahwa pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Namun, TH telah lama memperhatikan T (22) yang sering beribadah di masjid tersebut, dan menaruh hati atau “suka” pada korban.

“Pelaku sudah menyimpan niatnya tersebut selama empat hari sebelum melancarkan aksinya,” ungkap AKP Galih.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Guna kepentingan penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu helai mukena warna pink, satu potong baju kaos cokelat, satu celana pendek hitam, dan satu unit ponsel merek Vivo.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum dan norma agama tersebut, Polsek Telukbetung Selatan telah menetapkan TH sebagai tersangka.

Ia kini dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara yang membayangi pelaku adalah paling lama sembilan tahun. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Niat Basmi Maling Motor, 3 Warga Malah Dipenjara! Ribuan Massa Kepung Polres Lampung Tengah!
Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas
Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus
Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi
Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!
Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!
Main Hakim Sendiri! Maling Motor Tewas Dihajar, 3 Warga Lampung Tengah Kini Resmi Jadi Tersangka
7 Remaja Putri di Metro Digerebek Pesta Miras di Kamar Kos, Diduga Terlibat Hubungan Sesama Jenis
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:34 WIB

Sakit Hati, Pria di Jati Agung Bacok Ibu Mertua Hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 06:42 WIB

Tersangka Oknum LSM Bantah Memeras! Klaim Uang Rp15 Juta Bagian dari Kesepakatan Kasus

Sabtu, 18 April 2026 - 10:04 WIB

Diduga Lakukan Pemerasan Rp15 Juta, Oknum Ketua LSM di Lampung Timur Diciduk Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 08:35 WIB

Maling Motor vs Main Hakim Sendiri: Kapolres Lamteng Tegaskan Hukum Berlaku Sama, Warga Diminta Tahan Diri!

Sabtu, 18 April 2026 - 05:37 WIB

Nekat Palak Sopir Truk di Tanggamus, Pria 50 Tahun Ini Akhirnya ‘Kicep’ Diringkus Tekab 308!

Berita Terbaru

DAERAH

Perkuat Birokrasi, Wabup Tanggamus Lantik Sembilan Pejabat

Senin, 20 Apr 2026 - 05:41 WIB