Jejak Kotor Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga: Tiga Tersangka Dijerat, Rp1,3 Miliar Dikembalikan Masyarakat!

- Editor

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Lampung Timur – Tabir dugaan korupsi pada proyek strategis nasional Bendungan Marga Tiga mulai tersibak. Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur akhirnya menetapkan tiga warga sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini. 

​Ketiga tersangka, yang diidentifikasi berinisial SD, MS, dan AP, seluruhnya berasal dari Kecamatan Sekampung. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga bermain curang dalam proses ganti rugi lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan resminya, Jumat (31/10), Wakapolres Lampung Timur Kompol Maryadi, mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, memaparkan modus operandi yang digunakan. Para tersangka diduga kuat “menitipkan” atau merekayasa data aset di atas lahan yang terdampak proyek.

​”Modusnya adalah menitipkan tanam tumbuh, bangunan, kolam, serta ikan di lahan masyarakat yang seharusnya menerima ganti rugi,” ujar Maryadi.

​Praktik lancung ini, berdasarkan hasil penyelidikan, dirancang untuk menggelembungkan nilai kompensasi. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp533 juta.

​Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matic.

Namun, ada fakta signifikan di luar penangkapan ini. Penyelidikan Tim Tipidkor Satreskrim rupanya telah membuahkan hasil lebih besar.

Kompol Maryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengembalian kerugian negara dari masyarakat senilai total Rp1,3 miliar.

​Angka pengembalian yang jauh melampaui nilai kerugian dari tiga tersangka ini mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak atau terjadi secara lebih masif.

Polres Lampung Timur menegaskan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen institusi dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan tata kelola yang bersih, khususnya di wilayah hukum mereka. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru