Kredit Fiktif dan Rugikan Negara 2 Miliar, Manager BRI Telukbetung Ditetapkan Tersangka!

- Editor

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang pegawai Bank BUMN berinisial YA (40) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020, akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. 

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara YA, yang saat itu menjabat sebagai Account officer (A0) atau Relationship Manager (RM) BRI TelukBetung, dengan AW selaku Direktur PT Salzana Mandiri Mas pada 2019-2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan pinjaman kredit dengan syarat menerima komitmen fee sebesar 5-7 % dari nilai kredit yang akan diterima.

Untuk meloloskan kredit, YA diduga memasukkan data dan dokumen yang tidak sesuai fakta.

“Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun dana kredit yang seharusnya digunakan untuk usaha batubara tidak dipakai sesuai peruntukan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (16/9).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar.

Selanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil disita yakni Uang tunai Rp125 juta, Fotokopi dokumen permohonan kredit dari Bank BRI, Surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung. Tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan BRI terhadap PT Salzana Mandiri Mas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka diancam hukuman pidana dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru