Polres Tanggamus Ringkus Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Kabur!

- Editor

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka. 

Kelima pelaku yang ditangkap inisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Semuanya warga Kecamatan Semaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap lima pelaku tersebut, tim juga masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri saat disergap diantaranya WA, EK, dan AW.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Sabtu (9/8) pagi.

“Lima pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP M. Yusuf, Minggu (10/8).

Kasi Humas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polsek Semaka menerima laporan tentang dugaan pencurian aki atau baterai PLTS terpusat di Pekon Wargomulyo.

Atas laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan melihat satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor.

Kendaraan yang dicurigai membawa hasil curian segera dihentikan, namun tiga orang pelaku yang mengendarai motor langsung melompat dan kabur ke arah perkebunan.

“Lima orang yang ada di mobil berhasil diamankan. Dari bak mobil kami temukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, dan satu set peralatan kunci,” jelasnya.

AKP M. Yusuf menyebut, barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat nomor, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, dan dua baterai inverter PLTS.

Kesempatan itu, Kasi Humas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolres Tanggamus dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk 3 pelaku yang buron akan terus kami kejar,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!
Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT
Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda
Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!
Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK
Tindak Lanjut KUHP Baru, Pemkab Lampung Tengah Matangkan Aturan Pidana Kerja Sosial
12 Tahun Buron ke Malaysia, DPO Kasus Curas Pembunuhan Dibekuk Polres Lamtim
Wakil Ketua KPK Bantah Berbisnis Dapur Makan Bergizi Gratis
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:47 WIB

Nekat Edarkan Ribuan Pil Ekstasi di Bandar Lampung, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:10 WIB

Harga Motor Listrik MBG Di-Mark Up Hingga Rp47 Juta Per Unit, Kejagung Tahan Bos PT YAT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:03 WIB

Berkas Tak Sinkron, Kejati Lampung Kembalikan Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan ke Polda

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:45 WIB

Digelandang ke Bareskrim, Oknum Anggota Brimob ‘Sniper’ Bekingi Sindikat Narkoba!

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

Akal-akalan Tutupi Audit, KPK Bongkar Aliran Suap Bupati Muara Enim ke Oknum BPK

Berita Terbaru