Polres Tanggamus Ringkus Komplotan Pencuri 85 Baterai PLTS, Tiga Pelaku Kabur!

- Editor

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka. 

Kelima pelaku yang ditangkap inisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Semuanya warga Kecamatan Semaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap lima pelaku tersebut, tim juga masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri saat disergap diantaranya WA, EK, dan AW.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Sabtu (9/8) pagi.

“Lima pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP M. Yusuf, Minggu (10/8).

Kasi Humas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polsek Semaka menerima laporan tentang dugaan pencurian aki atau baterai PLTS terpusat di Pekon Wargomulyo.

Atas laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan melihat satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor.

Kendaraan yang dicurigai membawa hasil curian segera dihentikan, namun tiga orang pelaku yang mengendarai motor langsung melompat dan kabur ke arah perkebunan.

“Lima orang yang ada di mobil berhasil diamankan. Dari bak mobil kami temukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, dan satu set peralatan kunci,” jelasnya.

AKP M. Yusuf menyebut, barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat nomor, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, dan dua baterai inverter PLTS.

Kesempatan itu, Kasi Humas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolres Tanggamus dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Untuk 3 pelaku yang buron akan terus kami kejar,” tutupnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?
Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor
Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
Kapolda Lampung Pimpin Sertijab, 4 PJU Polda dan 8 Kapolres Diganti, Ini Daftar Lengkapnya!
Dinilai Lemahkan Penegakan Hukum, Skandal Hibah Rp60 Miliar Pemkot Bandar Lampung ke Kejati Bermasalah?
Sejalan dengan Pernyataan KDM, Ini Komplotan Begal Lintas Provinsi, Enam Tersangka Berasal dari Lampung
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ratusan Senpi Hingga Narkoba Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Siapa Pemiliknya?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Hakim PN Blambangan Umpu Vonis 13 Terdakwa Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:24 WIB

Mantan Penyidik KPK Jabat Kapolresta Bandar Lampung, Fokus Berantas Korupsi dan Tekan Curanmor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Sindikat Curanmor Bersenpi Asal Lampung, Tiga Tersangka Ditangkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Sidang Vonis Penambang Emas Ilegal Way Kanan Digelar Besok, 7 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Terbaru