Dua Pria Pengedar Narkoba di Tegineneng Ditangkap Polres Pesawaran, Bawa 0,74 Gram Sabu! 

- Editor

Sabtu, 26 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ist

Hariannarasi.com, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap dua orang pria berinisial RAS (37) dan NS (29) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus di kawasan Dusun Peninjauan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Penangkapan kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas ini merupakan hasil pengawasan dan pemetaan polisi terhadap target operasi peredaran narkoba di wilayah Tegineneng.

​Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram.

​Selain itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong ukuran sedang yang diduga untuk mengemas sabu, satu buah dompet hitam, serta dua unit telepon genggam (Samsung dan Vivo berwarna biru) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

​Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. menyatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya tanpa pandang bulu.

​”Kami menegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di bumi Pesawaran. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” kata Alvie.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Atas perbuatannya, RAS dan NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lawan Polisi Pakai Sajam, Residivis Begal di Tulang Bawang Ditembak!
Gerebek Gudang Rahasia di Metro Selatan, Polisi Ringkus Dua Penimbun Solar Subsidi!
Sasar SPBU Sepi Berkuota Melimpah, Polda Lampung Turunkan Tim Khusus
Geger Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Lampung Tengah, BGN Bekukan Dua SPPG!
Anggaran Makan Rp3,2 Miliar Diduga Diselewengkan, Tahanan Rutan Sukadana Keluhkan Menu Tak Layak! 
Perempuan Asal Bali Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bandar Lampung
Tutupi Penyelewengan Anggaran Rp4,9 Miliar, Lapas Metro Diduga Sering Manipulasi Sidak!
Bawa Sabu 2,52 Gram, Petani Asal Lampung Tengah Ditangkap Polres Pesawaran
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 09:27 WIB

Dua Pria Pengedar Narkoba di Tegineneng Ditangkap Polres Pesawaran, Bawa 0,74 Gram Sabu! 

Sabtu, 26 September 2026 - 09:12 WIB

Lawan Polisi Pakai Sajam, Residivis Begal di Tulang Bawang Ditembak!

Sabtu, 26 September 2026 - 07:31 WIB

Gerebek Gudang Rahasia di Metro Selatan, Polisi Ringkus Dua Penimbun Solar Subsidi!

Sabtu, 26 September 2026 - 07:03 WIB

Geger Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Lampung Tengah, BGN Bekukan Dua SPPG!

Sabtu, 26 September 2026 - 06:22 WIB

Anggaran Makan Rp3,2 Miliar Diduga Diselewengkan, Tahanan Rutan Sukadana Keluhkan Menu Tak Layak! 

Berita Terbaru