Caption : Ist
Hariannarasi.com, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran menangkap dua orang pria berinisial RAS (37) dan NS (29) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya diringkus di kawasan Dusun Peninjauan, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas ini merupakan hasil pengawasan dan pemetaan polisi terhadap target operasi peredaran narkoba di wilayah Tegineneng.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu pak plastik klip kosong ukuran sedang yang diduga untuk mengemas sabu, satu buah dompet hitam, serta dua unit telepon genggam (Samsung dan Vivo berwarna biru) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P. menyatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya tanpa pandang bulu.
”Kami menegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba di bumi Pesawaran. Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” kata Alvie.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RAS dan NS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026. (*)






