Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Metro – Kepolisian Resor (Polres) Metro melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar (B-50) di wilayah Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Jumat (25/9/2026) malam.
Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial ERC (42) dan PF (23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diringkus setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kecurigaan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah mereka.
Modus operandi yang dijalankan oleh kedua pelaku adalah dengan melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
BBM hasil pembelian tersebut kemudian ditampung dan ditimbun untuk selanjutnya dijual kembali secara ilegal dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Penyergapan dilakukan tepat saat kedua pelaku tertangkap basah baru saja selesai memindahkan dan menurunkan jeriken berisi BBM bersubsidi dari kendaraan ke dalam sebuah rumah, yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang penyimpanan rahasia.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Atas tindak kejahatan tersebut, kasus ini ditangani secara tegas dengan merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). (*)






