Santri di Tanggamus Tewas Mengenaskan Dianiaya Belasan Rekannya, Dituduh Curi Uang Rp 1,5 Juta?

- Editor

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist (Dok. Dunia Santri)

Hariannarasi.com, Tanggamus – Kekerasan yang kerap kali terjadi di pondok pesantren seperti tak ada habisnya, bukan hanya terjadi di ponpes besar, namun terjadi di ponpes kabupaten terpencil.

Kejadian naas ini dialami Naiya (32), seorang santri asal Dusun Tanjung Agung, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung menjadi korban penganiayan yang dilakukan belasan orang, hingga korban meninggal dunia. 

Peristiwa penganiayaan terhadap Naiya itu terjadi pada Sabtu malam, di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, pemicu penganiayan lantaran tersangka F kehilangan dompet yang terdapat uang sebesar Rp1,5 juta.

Tersangka F kemudian menuding bahwa pelaku pencurian adalah Naiya. Kemudian F memerintahkan jamaahnya untuk mencari keberadaan Naiya yang saat itu sedang mengikuti pengajian di wilayah Kutaraja.

“Kalau mencuri dompet tersangka itukan baru katanya, infonya korban ini sudah berniat mengembalikan dompet dan uang tersebut. Korban yang dibawa menghadap F kemudian dianiaya oleh belasan orang, ada yang pakai benda tumpul, ada juga yang pakai tali tambang,” jelas AKBP Rivanda.

Kapolres melanjutkan, ada dua TKP penganiayaan, pertama di belakang rumah F dan di depan masjid yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah tersangka F.

“Begitu mendapat laporan, polisi langsung ke TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit, Mitra Husada Pringsewu, namun keesokan harinya pada tanggal 5 Januari korban dinyatakan meninggal dunia,” beber kapolres

Dikatakan kapolres, penganiayaan yang dilakukan oleh belasan orang itu awalnya hanya ingin sekadar memberi pelajaran agar ke depan tidak lagi melakukan pencurian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Niatnya, ya itu memberi pelajaran, tapi kebablasan. Tindak main hakim sendiri ini tidak dibenarkan, harusnya lapor ke polisi apabila ada tindak pindana pencurian,” ungkap dia.

Dikatakan kapolres bahwa, 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana penganiayan berat (Anirat) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dasar penangkapan setelah Polres Tanggamus mendapat laporan dari kakak korban, Helmi.

“Ya, 11 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Salah satu tersangka adalah F. Untuk tersangka sebagian warga Talang Padang dan ada juga warga di luar Talang Padang,”kata Rivanda yang ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Januari 2025.

Ke 11 tersangka, lanjut kapolres berhasil diamankan satu hari setelah korban meninggal dunia. “Ke-11 orang yang diduga ikut terlibat dalam penganiayaan ditahan pada Senin 6 Januari 2025,” kata Rivanda.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rivanda menegaskan, Polres Tanggamus akan mengusut peristiwa penganiayaan ini secara transparan.

“Jadi tidak benar apabila disebut pelaku tidak kita tahan, kita tahan kok. Dan ada juga yang bilang jumlah pelaku ada 16. Ya, informasi tersebut akan kita dalami lagi dengan pemeriksaan saksi-saksi, jadi tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,”ujarnya.

Kemudian saat disinggung apakah F merupakan seorang oknum Habib, Kapolres menyatakan bahwa belum bisa dipastikan apakah F seorang Habib atau bukan.

“Yang memanggil Habib kan jamaahnya, tersangka juga profesinya bukan guru mengaji atau pemilik ponpes. Tersangka F ini menjadikan rumahnya untuk aktivitas sholawatan dan jamaahnya juga ada banyak,”terang Rivanda.

Atas perbuatannya tersebut, kata kapolres, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana 5 tentang Anirat dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru