Arti Sesungguhnya Dari Penjara Seumur Hidup

- Editor

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penjara Seumur Hidup

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Banyak orang salah mengartikan hukuman pidana penjara seumur hidup, mereka mengartikan penjara seumur hidup adalah penjara sesuai dengan usia pelaku.

Misal, terpidana berusia 30 tahun maka terpidana berada di penjara dengan kurungan selama itu.

Padahal, jika dilihat dan mengacun pada hukum pasal 12 KUHP Indonesia maka terpidana dikurung seumur hidupnya hingga terpidana meninggal dunia.

Dalam Pasal itu disebutkan, ada dua jenis pidana, yakni penjara seumur hidup dan penjara hingga waktu tertentu. Artinya, penjara hingga waktu tertentu maksimal di atur selama 20 tahun.

Perubahan dalam hukuman bisa berubah bilamana sang terpidana mendapatkan grasi, abolisi, amnesti dan remisi. Maka terpidana bisa berkurang masa tahanan dari seumur hidup menjadi waktu tertentu atau bebas bersyarat. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru