Arti Sesungguhnya Dari Penjara Seumur Hidup

- Editor

Kamis, 18 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penjara Seumur Hidup

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Banyak orang salah mengartikan hukuman pidana penjara seumur hidup, mereka mengartikan penjara seumur hidup adalah penjara sesuai dengan usia pelaku.

Misal, terpidana berusia 30 tahun maka terpidana berada di penjara dengan kurungan selama itu.

Padahal, jika dilihat dan mengacun pada hukum pasal 12 KUHP Indonesia maka terpidana dikurung seumur hidupnya hingga terpidana meninggal dunia.

Dalam Pasal itu disebutkan, ada dua jenis pidana, yakni penjara seumur hidup dan penjara hingga waktu tertentu. Artinya, penjara hingga waktu tertentu maksimal di atur selama 20 tahun.

Perubahan dalam hukuman bisa berubah bilamana sang terpidana mendapatkan grasi, abolisi, amnesti dan remisi. Maka terpidana bisa berkurang masa tahanan dari seumur hidup menjadi waktu tertentu atau bebas bersyarat. (red)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah
Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu
Korupsi SPPT PBB Rp1,1 Miliar, Eks Kabid Bapenda Pringsewu Resmi Ditahan di Rutan Kotaagung
Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!
KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang
Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia
Korupsi Proyek SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona Dituntut 11 Tahun Penjara
Kabur Sejak 2023, Buron Polda Lampung Asnawi Tertangkap Bawa 1 Kg Sabu hingga Selundupkan Senpi di Aceh!
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:44 WIB

Tersangka di Polri, Jadi Saksi di Kejagung! Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Berubah

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:15 WIB

Promosi Jabatan, Deni Alfianto Jadi Kasi Barang Bukti Kejari Palu

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:16 WIB

Undang Akademisi, Habiburokhman Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Harus Terbuka!

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:26 WIB

KPK Bidik Gus Miftah! Terungkap Aliran Dana Gratifikasi Rp100 Juta dari Proyek Kereta Solo-Semarang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:01 WIB

Uji Keaslian Bukti Uang Dolar di Kasus Eks Jampidsus, Polri Gandeng FBI dan Bank Indonesia

Berita Terbaru