Ilustrasi Penjara Seumur Hidup
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Banyak orang salah mengartikan hukuman pidana penjara seumur hidup, mereka mengartikan penjara seumur hidup adalah penjara sesuai dengan usia pelaku.
Misal, terpidana berusia 30 tahun maka terpidana berada di penjara dengan kurungan selama itu.
Padahal, jika dilihat dan mengacun pada hukum pasal 12 KUHP Indonesia maka terpidana dikurung seumur hidupnya hingga terpidana meninggal dunia.
Dalam Pasal itu disebutkan, ada dua jenis pidana, yakni penjara seumur hidup dan penjara hingga waktu tertentu. Artinya, penjara hingga waktu tertentu maksimal di atur selama 20 tahun.
Perubahan dalam hukuman bisa berubah bilamana sang terpidana mendapatkan grasi, abolisi, amnesti dan remisi. Maka terpidana bisa berkurang masa tahanan dari seumur hidup menjadi waktu tertentu atau bebas bersyarat. (red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






