Tok! Samsudin Resmi Tetapkan UMP Lampung Naik 6,5 Persen

- Editor

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 naik 6,5 persen.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peraturan tersebut, kenaikan upah minimum provinsi ditetapkan sebesar 6,5%, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rapat Terbatas di Kantor Presiden.

UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan. Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.

Pj. Gubernur Samsudin menegaskan bahwa penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Lampung, baik pekerja maupun pengusaha, untuk bersama-sama menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Provinsi Lampung,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Melalui penetapan UMP ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha sehingga dapat mendukung kemajuan Provinsi Lampung secara menyeluruh. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung
BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar
Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri
Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni
Bobol Rumah Paman dan Curi Rp 75 Juta untuk Judol, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus di Jambi
Diduga Berzina, Seorang Guru ASN di SMAN 2 Kotaagung Dilaporkan ke Polda
Diduga Selingkuh, Oknum Kepala SPPG di Tanggamus Digerebek Istri Sah
Polres Tulang Bawang Usut Dugaan Perundungan Siswa SMP yang Berujung Patah Tangan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:51 WIB

Duduk di Tengah Rel, Pria 49 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bandar Lampung

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:11 WIB

BKHIT Lampung Gagalkan Peredaran 75 Ribu Benih Sawit Palsu, Cegah Potensi Kerugian Rp42 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:13 WIB

Kasus Pemerasan Pengecer BBM Jadi Sorotan, Kapolri Mutasi Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto Jadi Pamen Yanma Polri

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:20 WIB

Terekam CCTV, Pria Asal Bandar Lampung Lompat dari KMP Kirana Tujuan Bakauheni

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

Bobol Rumah Paman dan Curi Rp 75 Juta untuk Judol, Pemuda Asal Lampung Utara Diringkus di Jambi

Berita Terbaru