Bersama Prabowo dan Tito, Pj. Gubernur Samsudin Rakor Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum 2025

- Editor

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 secara virtual, di Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (9/12).

Menaker Yassierli mengatakan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) nilainya harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP), sedangkan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dari UMK.

Imbauan tersebut disampaikan Menaker kepada para Gubernur seiring dengan diumumkannya kenaikan upah minimun provinsi (UMP) 2025 rata-rata nasional sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, pada Jumat (29/11/2024) lalu.

Adapun peraturan upah minimum sektoral tercantum dalam Bab III Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

“Nilai UMSP harus lebih tinggi dari nilai UMP. Jadi UMSP lebih tinggi dari UMP dan demikian juga dengan UMSK tentu dia harus lebih tinggi dari nilai UMK,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi pekerja/buruh, organisasi pengusaha, akademisi dan pakar, merekomendasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp2.893.070 atau naik 6,5% dari Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024.

Hal tersebut dicapai melalui kesepakatan bersama dalam Rapat pembahasan perhitungan Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Jumat (6/12).

Perhitungan penetapan nilai Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tanggal 4 Desember 2024.

Nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebesar 6,5 % merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Plh. Kadis Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yuninarti, menjelaskan bahwa kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung terkait UMP Lampung Tahun 2025 ini akan disampaikan kepada Pj. Gubernur Lampung untuk kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. (*)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD
Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’
Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus
Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur
Berkat Kucuran Dana KUR BRI, UMKM Mie Pangsit Cha Cha Pringsewu Tingkatkan Produksi
Tingginya Kasus Perceraian di Provinsi Lampung, 15 Ribu Istri Pilih Jadi Janda di 2025! Kabupaten Mana Tertinggi?
Alhamdulillah! Wali Kota Bandar Lampung Guyur 5.800 KK Korban Banjir Bantuan Rp500 Ribu Plus Beras 10 Kg
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:56 WIB

Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, ASN Dinas Ketahanan Pangan Lampung Diperiksa BKD

Kamis, 16 April 2026 - 09:50 WIB

Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes dan Kampung Nelayan, Tegaskan Tanpa Jalur ‘Ordal’

Kamis, 16 April 2026 - 08:23 WIB

Gebrakan Bupati Saleh Asnawi! Gandeng BKN RI Rombak Total Kinerja ASN Tanggamus

Kamis, 16 April 2026 - 06:21 WIB

Niat Cek Laporan Istri di Polsek, Pria Ini Malah Diciduk Polisi! Lah Kok Bisa?

Kamis, 16 April 2026 - 06:00 WIB

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Pantai Kota Agung Timur

Berita Terbaru

HUKUM

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Kamis, 16 Apr 2026 - 12:16 WIB