Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis, Dukung Paslon 02

- Editor

Rabu, 20 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Terpampang nyata spanduk dan baliho Paslon 02 di kediaman Oknum ASN Guru yang bertugas di Kabupaten Tanggamus

Hariannarasi.com, Tanggamus – Salah satu oknum guru SDN 1 Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa inisal H diduga menjadi tim sukses pasangan calon (Paslon) 02. Tidak hanya menjadi tim sukses bahkan rumahnya dijadikan sebagai posko Jalan Lurus.

Salah satu narasumber berinisial IR, mengatakan bahwa kediaman H yang terletak di Pekon Way Nipah terpampang spanduk Paslon 02 Saleh Asnawi-Agus Suranto.

Sementara H sendiri sehari hari bertugas sebagai guru di SDN 1 Way Nipah dan statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini menurutnya tentu sangat disayangkan.

Terlebih dalam aturan jelas, bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang ikut serta maupun berkecimpung dalam politik praktis apalagi menjadi tim sukses maupun lainnya.

“Oknum guru ini sudah sangat keterlaluan, jikapun memang yang bersangkutan memihak salah satu calon itu hak politiknya, akan tetapi jangan sampai menjadi tim sukses apalagi rumahnya dijadikan posko salah satu calon bupati,”kata Ir 20 November 2024.

Ir, juga menyayangkan tidak adanya ketegasan dari panita pengawas pemilu (Panwaslu), menindaklanjuti dugaan temuan tersebut, bahkan terkesan ada pembiaran.

“Panwas sudah mengetahui hal ini, akan tetapi sampai saat ini belum juga ada upaya apa apa, dan yang bersangkutan juga belum dipanggil atau klarifikasi terkait hal itu,”ujarnya.

Dalam setiap kali kesempatan, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan terus menyampaikan agar ASN dilingkup Pemkab Tanggamus tidak terlibat dalam politik praktis menghadapi Pilkada 27 November mendatang.

Tidak sampai disitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mewanti wanti kepada seluruh ASN, maupun kepala pekon untuk tidak ikut serta dalam politik praktis apalagi terlibat langsung menjadi tim sukses salah satu calon.

Seperti dugaan pemasangan spanduk maupun baliho calon tertentu yang dilakukan oleh oknum guru di SDN 1 Way Nipah di kediamannya.

Jika hal tersebut benar terjadi maka oknum guru tersebut sudah jelas melanggar kode etik dan disiplin sebagai ASN sanksinya sampai hukuman disiplin berat.

Dilansir dari bkn.go.id, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi dibagi menjadi dua, yaitu sanksi disiplin sedang dan sanksi disiplin berat.

Sanksi sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara sanksi berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Breaking News: Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN!
Tak Perlu Jauh ke Solo, Awal Juni Jokowi yang Bakal Datangi Warga Lampung! Ada Apa Nih?
Spanduk Anti Prabowo-Gibran Cuma Bertahan 2 Jam di UGM!
Rangga Putra Hakim Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Tanggamus, Targetkan 12 Kursi Legislatif!
Reshuffle Kabinet Prabowo: 6 Pejabat Baru Ini Bikin Publik Kaget, Cek Daftarnya!
Usai Acara PSI, Gubernur Lampung dan Ketum PSI Kaesang ‘Nongkrong’ Bareng, Apa yang Dibahas?
Panas! Wali Kota Absen, Dua Anggota DPRD Kota Metro Walkout dari Rapat Paripurna LKPJ
42 Kader PKB Lampung Bertarung Rebut 15 Kursi Ketua DPC, Uji Layak Jadi Penentu!
Berita ini 497 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:12 WIB

Breaking News: Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN!

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:22 WIB

Tak Perlu Jauh ke Solo, Awal Juni Jokowi yang Bakal Datangi Warga Lampung! Ada Apa Nih?

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:24 WIB

Spanduk Anti Prabowo-Gibran Cuma Bertahan 2 Jam di UGM!

Rabu, 29 April 2026 - 12:57 WIB

Rangga Putra Hakim Resmi Jabat Ketua DPC Gerindra Tanggamus, Targetkan 12 Kursi Legislatif!

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo: 6 Pejabat Baru Ini Bikin Publik Kaget, Cek Daftarnya!

Berita Terbaru