Sembilan Bulan Melarikan Diri, Dua DPO Pelaku Curat Diciduk Polsek Talang Padang

- Editor

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : ist

Hariannarasi.com, Tanggamus – Unit Reskrim Polsek Talang Padang berhasil menciduk dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang.

Keduanya ditangkap pada Senin (31/9/2024) pukul 15.00 WIB di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 12 Desember 2023, korban Husen (56), seorang petani asal Pekon Kejayaan, melaporkan kejadian pencurian di areal persawahannya. Kejadian ini pada 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, sebanyak 40 kilogram cabai caplak milik korban dicuri.

“Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya dua pelaku berhasil diidentifikasi yakni inisial IY (32) dan CA (35). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (2/10).

AKP Bambang menjelaskan, kronologis kejadian ketika dua saksi, Muhammad Mahfud (22) dan Abdul Gofarifki (19), yang juga petani di Pekon Kejayaan, sedang menjaga tanaman di area sawah.

Mereka melihat dua orang pelaku sedang memanggul karung berisi cabai milik korban. Kedua saksi kemudian mengikuti para pelaku hingga ke rumah Iyas Bin Abdulloh. Setelah mengetahui kejadian ini, Mahfud dan Rifki melaporkan kepada korban, Husen.

“Ketika korban bersama para saksi mendatangi rumah Iyas, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa cabai di tempat kejadian,” jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah ditangkap tersangka IY mengakui bersama CA yang juga berhasil ditangkap pada waktu yang sama. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya
Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel
BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak
Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran
Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!
KPK Sebut Banyak Dana Korupsi TPPU Mengalir ke Perempuan ‘Bening’
Sempat Melawan saat Ditangkap, Polres Pringsewu Tembak Eksekutor Curanmor Bersenpi
Buru Pembobol Puluhan Rumah dan Toko di Ulubelu, Kasatreskrim AKP Ariga: Kami Kantongi Beberapa Nama Pelaku
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:48 WIB

Polda Lampung Tembak Satu Tersangka Curanmor Jaringan Penembak Bripka Arya

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:23 WIB

Beraksi di 10 TKP, Polresta Bandar Lampung Tembak Dua Anggota Sindikat Curanmor Spesialis Hotel

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:58 WIB

BPJN Lampung Pastikan Ganti Rugi Lahan Jembatan Way Kandis Sesuai SOP, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Jumat, 29 Mei 2026 - 05:56 WIB

Bawa 7,32 Gram Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Diringkus di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:53 WIB

Baru 16 Tahun! Remaja Pringsewu Gasak Rp86 Juta Demi Beli Motor, Dugem, dan Main Slot!

Berita Terbaru