Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial BS (28) karena mempromosikan situs judi online jenis slot, Kamis (29/10/2026).
Penangkapan dilakukan di tempat tinggal pelaku di Jalan Selat Malaka 2 Nomor 58, Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pukul 13.08 WIB. Pelaku berperan sebagai telemarketing atau promotor judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Hendra Haditama, mengatakan pelaku mempromosikan dua situs judi online melalui media sosial, pesan langsung Instagram, dan WhatsApp.
“Pelaku mempromosikan link judol di media sosial maupun di DM, chat pribadi di Instagram maupun WhatsApp. Kemudian yang bersangkutan mendapatkan upah sebesar Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan,” kata Hendra di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia pernah berada di Kamboja pada 2023 sampai 2026. Di sana, ia mengenal seseorang yang menawarinya pekerjaan sebagai admin di sebuah perusahaan judi online.
Pelaku kembali ke Indonesia pada April 2026 dan mempromosikan situs judi online di wilayah Polda Lampung. Selama April sampai Oktober 2026, ia memperoleh pendapatan sekitar Rp31 juta.
Terkait jaringan dan server judi online yang dipromosikan pelaku, polisi masih melakukan pendalaman.
Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari penangkapan dan ditahan di Rutan Tahanan Tahti Polda Lampung.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Pengembangan dilakukan melalui profiling terhadap keterangan tersangka, termasuk mengenai kenalan pelaku saat berada di Kamboja. (*)






