Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Jakarta – Penyidikan kasus peredaran uang palsu senilai Rp980 juta yang disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menemui jalan buntu.
Pemasok uang tersebut sudah meninggal dunia, sementara pemesan yang diduga menyiapkan uang itu untuk membiayai demonstrasi di Jakarta masih belum diketahui.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Jackson Jeremia Daramenusa Tindage, mengatakan penyidikan terkendala penelusuran asal uang palsu yang diperoleh Sudiyono dari wilayah Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan Sudiyono, uang tersebut diperoleh dari Kabupaten Batubara sejak 2024. Namun, orang yang disebut sebagai sumber uang palsu itu sudah meninggal dunia.
“Tempat dia ngambil duit itu sudah meninggal dunia, jadi kan kita buntu juga ke situ,” kata Jackson, Selasa (3/11/2026).
Polda Lampung telah menangkap dua orang dalam kasus ini, yakni Azizir Wicaksono (28) yang diduga bertugas sebagai kurir dan Sudiyono (58) yang disebut sebagai pemilik uang palsu. Penangkapan keduanya belum mengungkap seluruh pihak di balik peredaran uang tersebut.
Penyidik kini mengarahkan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak yang memesan uang palsu kepada Sudiyono di Jakarta.
“Kami masih menelusuri siapa pemesan uang palsu ini di Jakarta. Kami ingin mengungkap pihak yang menyuruh Sudiyono mengirimkan uang tersebut,” ujar Jackson.
Kasus ini bermula ketika polisi memeriksa bus Sempati Star rute Medan-Jakarta di pintu masuk kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nominal Rp980 juta.
Uang itu disimpan dalam dus air mineral yang diletakkan di atas kabin kursi nomor 28. Azizir yang diduga mengantarkan uang tersebut ke Jakarta langsung diamankan.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada Sudiyono. Polisi menangkap pria asal Sumatera Utara itu di Medan pada 27 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan, polisi juga menemukan dugaan pengiriman uang palsu sebelumnya pada 2025 dengan nominal sekitar Rp500 juta. Pengiriman pertama itu disebut menggunakan pesawat, sedangkan pengiriman kedua dilakukan melalui bus.
Penyidik masih mendalami keterangan bahwa uang palsu tersebut merupakan sisa produksi menjelang Pemilu 2024 dan bukan hasil produksi Sudiyono sendiri.
Hingga kini, identitas pihak yang diduga membuat dan memesan uang palsu tersebut belum disampaikan secara terbuka oleh kepolisian. Pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran uang palsu lintas provinsi tersebut. (*)






