Caption : Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra.
Hariannarasi.com, Jakarta – Bareskrim Polri menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto hingga pengusaha.
Penyitaan itu diumumkan bersamaan dengan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, Selasa (3/11/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing diidentifikasi sebagai Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Listyo Sigit Prabowo disebut kini menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden, Ahrie Sonta Nasution sebagai Kadiv Hukum Polri, dan Eko Hadi Santoso sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri. Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli sebelum menetapkan tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” kata Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Dugaan penyadapan itu disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Sasaran penyadapan tidak hanya nomor Presiden Prabowo Subianto. Menurut Asep Safrudin, sasaran lain meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Safrudin.
Penyidikan juga mendalami dugaan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatan itu, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 258 KUHP tentang penyadapan secara ilegal, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang interferensi data elektronik.
Pasal 258 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP maksimal 6 tahun penjara, sementara Pasal 32 ayat (1) UU ITE maksimal 8 tahun penjara. Jika diakumulasikan, ancaman hukumannya mencapai 24 tahun pidana.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, yang turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan ketiga tersangka akan menjalani proses penyidikan oleh kepolisian dan penanganan perkara berada dalam ranah pidana.
Penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Asep Safrudin menyebut penetapan tersangka merupakan tahap awal proses penyidikan. “Bareskrim Polri akan terus mendalami perkara tersebut serta melanjutkan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Asep. (*)






