Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Pringsewu – Pelarian AS (24), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota, berakhir.
AS ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mengatakan, saat akan ditangkap AS sempat melawan dan berusaha kabur dengan memanjat tembok rumah warga. Petugas kemudian berhasil menyergap dan mengamankannya.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun petugas berhasil menyergap dan mengamankannya,” kata Ramon, Senin (2/11/2026).
Ramon menjelaskan, penangkapan AS merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025.
Dalam kasus tersebut, polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku lain berinisial FGS dan YS. Keduanya kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung. Sepeda motor milik korban juga telah ditemukan dan dijadikan barang bukti.
Polisi mengungkap, AS merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah ditangkap dalam kasus pencurian telepon seluler.
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku baru satu kali melakukan pencurian di wilayah Pringsewu. Namun untuk wilayah Tanggamus, ia mengakui pernah beraksi di sejumlah lokasi. Pengakuan tersebut masih didalami polisi.
Kasus yang menjerat AS bermula dari laporan korban bernama Egis (24), warga Kecamatan Pringsewu, pada 11 Januari 2025.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2790 US dengan kerugian ditaksir Rp16 juta.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat kejadian, motor korban dipinjam oleh temannya bernama Fikiri. Fikiri kemudian mengabarkan motor tersebut hilang saat diparkir di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan.
Dengan tertangkapnya AS, polisi menyatakan seluruh pelaku dalam kasus pencurian motor milik Egis telah diamankan.
“Saat ini AS telah ditahan di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Ramon. (*)






