Caption : Istimewa
Hariannarasi.com, Bandar Lampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat warga negara asing asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan, kasus tersebut tidak hanya terkait administrasi keimigrasian, tetapi juga berindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini jadi sorotan kami karena tidak hanya persoalan administrasi keimigrasian, tetapi juga mengindikasikan potensi tindak pidana perdagangan orang serta eksploitasi terhadap perempuan,” kata Nur Raisha di Bandar Lampung, Senin (2/11/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan intensif terhadap enam orang tersebut berlangsung pada 29–31 Oktober 2026.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi, dua WNI yang diperiksa berinisial MS (21) dan STP (19). Sementara empat WNA asal Tiongkok yang diamankan berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Taufiq Hidayat mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menunjukkan adanya pola perjodohan melalui perantara.
Modus yang ditemukan berupa penawaran perempuan WNI kepada WNA Tiongkok disertai dugaan transaksi pemberian uang dan barang dalam proses perkawinan siri, komunikasi antarpihak, hingga rencana keberangkatan ke Tiongkok.
Menurut Taufiq, praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan sehingga perlu penanganan secara terpadu.
“Meski demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendalami setiap peran dari pihak-pihak yang diperiksa,” ujarnya. (*)






